www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
 
Dikritik soal Hukuman Mati LGBT, Sultan Brunei Kembalikan Gelar dari Universitas Oxford
Jumat, 24 Mei 2019 - 16:40:23 WIB

BANDAR SERI BEGAWAN — Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah memutuskan untuk mengembalikan gelar kehormatan yang diterima dari Universitas Oxford.

Diwartakan BBC Kamis (23/5/2019), keputusan itu dia buat sejak Brunei memperkenalkan hukuman mati bagi pelaku LGBT yang ketahuan berhubungan seks.

Diperkenalkan pada April, hukum syariah yang menjadi perbincangan internasional itu menjatuhkan hukum rajam sampai mati bagi pelaku LGBT maupun zina.

Namun, setelah diperkenalkan pada 3 April, Sultan Bolkiah memutuskan untuk menangguhkan hukuman mati itu setelah menerima kritik hingga gelombang boikot dari komunitas internasional.

Tak terkecuali di Oxford, muncul petisi yang ditandatangani oleh 120.000 orang meminta gelar kehormatan di bidang hukum yang dianugerahkan pada 1993 dicabut.

Dukungan bagi petisi itu antara lain berasal dari anggota parlemen asal Oxford, Layla Moran. Dia menulis dalam surat pencabutan gelar jelas tidak cukup.

"Saya pikir sangat baik bagi universitas untuk mulai meninjau sistem pemberian gelar kehormatan untuk memastikan skandal seperti ini tak terjadi di masa depan," kata dia dikutip dari Kompas.

Sebagai respons, dikutip ABC, Oxford menyatakan telah membuka investigasi di tengah kekhawatiran akan hukum rajam yang diperkenalkan negara kaya minyak itu.

Pihak universitas menyatakan sudah menulis surat kepada Sultan Bolkiah pada 26 April berisi permintaan penjelasan keputusannya itu paling lambat 7 Juni.

Dalam keterangan tertulis, juru bicara Oxford menuturkan mereka telah mendapat pemberitahuan bahwa Sultan memutuskan mengembalikan gelar itu pada 6 Mei.

Adapun Sultan tetap mempertahankan untuk menerapkan hukum syariah meski sudah mengumumkan adanya moratorium berisi perpanjangan penundaan pemberlakuan aturan.

Sultan Bolkiah menyatakan dia memahami jika terdapat banyak pertanyaan dan mispersepsi mengenai hukum yang dinamakan Aturan Pidana Syariah (SPCO) itu.

"Bagaimanapun setelah mispersepsi dan pertanyaan ini bisa dijernihkan, hukum ini bisa ditegakkan dengan kuat," kata sultan berusia 72 tahun itu. (*)




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kapolda Riau, Irjen Iqbal kerahkan ribuan personel gabungan selama Ops KLK (foto/int)3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
Telkomsel bersiap antisipasi lonjakan trafik selama RAFI 2024 (foto/ist)Antisipasi Lonjakan Trafik di RAFI 2024, Telkomsel Perkuat Kesiapan Infrastruktur Konektivitas
Mahmuzin Taher tampak menyapa warga saat turun ke jalan membagikan paket takjil.Mahmuzin Taher Bagikan Takjil untuk Pengendara di Selat Panjang
  Pemprov Riau sudah siapkan dana untuk pencairan THR PNS dan PPPK (foto/ilustrasi)Pemprov Riau Siapkan Rp170 M untuk Bayar THR PNS dan PPPK
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal (foto:ist)Tak Perlu Rapat Fraksi, Pimpinan DPRD Pekanbaru Segera Usulkan Nama Calon Pj Walikota
DPRD Pekanbaru belum ada membahas nama usulan Pj Walikota yang baru (foto/int)Deadline Tinggal 3 Hari, DPRD Masih Belum Bahas Nama Calon Pj Walikota Pekanbaru
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved