www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
BBPOM Pekanbaru Temukan Ribuan Kardus Kosmetik dan Obat Ilegal di Bekas Gudang Semen
 
Paska Aksi Teror, New Zealand Bakal Perketat Izin Penggunaan Senjata
Selasa, 19 Maret 2019 - 06:29:31 WIB

WELLINGTON - Perdana Menteri Selandia Baru (New Zealand) Jacinda Ardern akan mengumumkan undang-undang baru mengenai perizinan senjata. Reformasi undang-undang ini dilakukan pascapenembakan massal yang menewaskan 50 di dua masjid di Kota Christchurch.

"Dalam 10 hari dari aksi terorisme yang mengerikan ini, kami akan mengumumkan reformasi yang, saya percaya, akan membuat komunitas kami lebih aman," kata Ardern dalam konferensi pers seperti dilansir dari Detik, Selasa (19/3/2019).

Hal ini diumumkan setelah kabinetnya mencapai keputusan prinsip tentang undang-undang reformasi senjata. Namun Ardern tidak memberikan perincian tentang undang-undang baru itu.

Sementara itu, Pemilik toko senjata Gun City, David Tipple, mengatakan pelaku penembakan Brenton Tarrant (28), dicurigai secara legal telah membeli empat senjata dan amunisi melalui pembelian online darinya antara Desember 2017 dan Maret 2018. Namun ia membantah telah menjual senjata bertenaga tinggi yang digunakan dalam pembantaian tersebut.

Ardern sebelumnya juga menyatakan tersangka utama itu memiliki izin kepemilikan senjata api. Atau dengan kata lain, seluruh senjata api itu didapat Tarrant secara legal. Izin kepemilikan senjata api didapatkan Tarrant sejak November 2017. Ditegaskan PM Adern bahwa dengan hal ini, perubahan terhadap aturan senjata api harus dilakukan.

"Undang-undang senjata api kita akan berubah," tegas Ardern. 

"Telah ada upaya-upaya untuk mengubah Undang-undang kita pada tahun 2005, 2012 dan setelah penyelidikan tahun 2017. Sekarang saatnya untuk perubahan," imbuhnya.

Dalam peristiwa ini, Tarrant yang merupakan WN Australia, telah ditangkap otoritas setempat. Tarrant diyakini bertanggung jawab atas dua penembakan brutal di Masjid Al Noor di Deans Ave dan di sebuah masjid di Linwood Ave, pada Jumat (15/3) waktu setempat. Pada Sabtu (16/3) ini, Tarrant dihadirkan dalam persidangan untuk didakwa atas pidana pembunuhan.

Seperti dilansir media lokal Selandia Baru, The New Zealand Herald dan Stuff.co.nz, Sabtu (16/3/2019), dalam aksi kejinya, Tarrant disebut menggunakan lima senjata api, termasuk dua senapan semi-otomatis dan dua shotgun. Satu pucuk senapan patah (lever action) juga disita dari Tarrant. (*)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
BPOM grebek bekas gudang semen di Siak II Pekanbaru.(foto: mcr)BBPOM Pekanbaru Temukan Ribuan Kardus Kosmetik dan Obat Ilegal di Bekas Gudang Semen
Ade Hartati bersama pengurus GPM-IKM Riau.(foto: mimi/halloriau.com)Usai Resmikan Sekretariat GPM-IKM Riau, Ade Hartati Bulatkan Tekat Maju Pilkada Pekanbaru 2024
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri memberikan kejutan Ultah Sekjen PWI Riau, Doni Dwi Putra.(foto: mimi/halloriau.com)Sekjen PWI Riau Ultah ke-37, TAF Harap Doni Dwi Putra Beri Inspirasi untuk Jurnalis Muda
  Kapolda Riau saat hadiri pembukaan UKW Angkatan XXIII PWI Riau.(foto: mcr)UKW Angkatan XXIII PWI Riau Digelar, Ini Pesan Kapolda Irjen Pol M Iqbal
Bus TMP Pekanbaru tak laik jalan masih tetap dioperasikan.(foto: dini/halloriau.com)Ngeri! Bus TMP Pekanbaru Tetap Beroperasi Meski Pintu Tak Bisa Ditutup Sempurna
Rombongan Komisi IV DPRD Pekanbaru ditolak saat sidk ke PT Sumatera Kemasindo terkait dugaan pencemaran lingkungan.(foto: mimi/halloriau.com)Komisi IV DPRD Pekanbaru Geram PT Sumatera Kemasindo Tak Kooperatif
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved