Kapolres Inhu: Perpanjangan SKCK Bisa Dilakukan di Polsek
Sabtu, 04 November 2017 - 10:59:43 WIB
INHU - Proses Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sekarang bisa dilakukan di setiap Polsek terdekat. Seperti yang disampaikan Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Arif Bastari SIK MH kepada Halloriau.com, Sabtu (4/10/2017) melalui selulernya.
“Khusus untuk perpanjangan SKCK saja bisa dilakukan di Polsek sedangkan untuk permohonan SKCK baru wajib dilakukan di tingkat Polres,” kata Kapolres Arif.
Dikatakan Polisi nomor satu di Inhu ini, Polres Inhu memiliki 10 Polsek yakni Polsek Rengat Barat, Seberida, Pasir Penyu, Lirik, Kuala Cenaku, Batang Cenaku, Batang Gansal. Selanjutnya, Polsek Lubuk Batu Jaya, Kelayang dan Polsek Peranap.
"Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya kepolisian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," sambungnya.
"Jadi masyarakat tak perlu mengeluarkan biaya besar ke Polres Inhu seperti masyarakat Kecamatan Batang Peranap cukup datang ke Polsek Peranap, jadi bisa menghemat biaya dan waktu masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, untuk proses permohonan SKCK baru wajib dilakukan di Polres Inhu hal itu dikarenakan pihak kepolisian membutuhkan sidik jari yang bersangkutan atau pemohon.
Sidik jari yang dibutuhkan kepolisian tersebut dilakukan oleh satuan Reskrim Polres Inhu sebagai identitas yang harus dipegang pihak kepolisian.
“Jadi, Pengurusan SKCK baru itu wajib dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan,” ujarnya.
Setelah mendapatkan sidik jari dari Reskrim Polres Inhu itu, selanjutnya permohonan SKCK baru mengisi biodata di satuan Intelkan Polres Inhu. Ketika berkas permohonan dinyatakan lengkap maka Satuan Intelkam Polres Inhu menerbitkan SKCK.
Penulis : Mg2
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :