KPK Sambangi Inhu. Ada Kasus Apa Ya?
Rabu, 11 Oktober 2017 - 18:20:37 WIB
RENGAT - Walaupun di Kabupaten Inhu sudah ada dibuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kabupaten Inhu.
Ternyata kedatangan KPK bukanlah adanya kasus dugaan korupsi baru atau Operasi Tangkap Tangan (OTT), tetapi untuk mencegah terjadinya OTT yang dilakukan oknum pejabat melalui sosialisasi Anti Gratifikasi.
Fungsional Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Widyanto Eko Nugroho berharap di Kabupaten Inhu tidak terjadi Operasi Tangkap Tangan.
Pernyataan ini disampaikan Widyanto saat menjadi narasumber pada acara sosialisasi Anti Gratifikasi di lingkungan Pemkab Inhu, Rabu (11/10/2017) di ruang Auditorium Lantai IV Kantor Bupati Inhu.
Menurutnya dengan ditandatangani pernyataan anti gratifikasi ini menandakan sebuah komitmen untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum yakni "Kami Berupaya untuk Tidak Melakukan Gratifikasi, Tidak Menerima Suap, Uang Pelicin dan Bentuk Apapun".
Tampak hadir dalam sosialisasi itu, Wabup Inhu, H Khairizal SE.MS.i, Plt Sekda Inhu, H Hendrizal, Ketua DPRD Inhu, Miswanto dan anggota DPRD Inhu H Encik Afrizal AL,SP, Wiwik S, Wisma Happy dan Hayati dan Kepala SKPD, kabag, camat dan kepala desa.
Suasana sosialisasi dan penandatangan komitmen anti gratifikasi bersama KPK
Wakil Bupati Inhu, H Khairizal mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhu untuk tetap menjaga komitmen.
"Jaga komitmen yang sudah disepakati karena Pemkab Inhu sudah menerbitkan Perbup dan SK Bupati Inhu terkait pengendalian gratifikasi,” tegas Khairizal.
Selain itu Wabup Inhu ini juga menyampaikan akan selalu mengingatkan dan memberikan imbauan secara berulang-ulang dan memperbaiki sistem kalau ada yang tidak sesuai.
Sementara itu, Plt Inspektorat Inhu, Boyke D E Sitinjak menyampaikan bahwa Pemkab Inhu sudah memiliki Peraturan Bupati Inhu tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Inhu. Selain itu, juga sudah memiliki unit pengendalian dan sekretariat unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Inhu.
"Kedatangan tim bidang pencegahan komisi pemberantas korupsi ke kabupaten inhu sebagai nara sumber dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi," kata Boyke.
Penulis: Dasmun, Mg2
Editor: Budy Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :