Pengerjaan Drainase Jalan Sudirman Airmolek Diduga Di-Mark Up
Kamis, 14 September 2017 - 15:58:07 WIB
RENGAT - Pengerjaan Peningkatan jalan Air Molek - simpang Japura berupa paket Pelebaran jalan, box culvert dan Drainase di jalan Jendral Sudirman, Kota Air Molek Kecamatan Pasir Penyu diduga sebagian pelaksanaanya di-Mark Up oleh Pelaksana Kegiatan.
Berdasarkan papan Proyek Kegiatan ini pemenang lelang adalah PT Wahana Jaya Prima (PT WJP), Konsultan PT Bumi Persada Engginering Konsultan.
Dari pantauan di lapangan, drainase ini pengerjaannya tidak memakai lantai kerja dan tidak memakai pasir uruk untuk pondasi pengecoran, dan dilakukan langsung (dicor) di atas tanah aslinya. Selain itu, semestinya tulang besi pembagi seharusnya berjumlah 13 jalur namun sebahagian pengerjaan dipasang ada yang hanya 8 jalur.
"Dan ini diduga di mark Up oleh pelaksana kegiatan," ujar salah seorang tokoh masyarakat H Seno Harto SP.SPd, SH di Air Molek, Kamis (14/9/2017).
Dikatakan, pengerjaan Drainase ini tidaklah sama banyak menggunakan tulang besi, dan sangat di yakinkan ini di Mark Up sekitar 5 besi per 10 meter pada tulang Drainase yang hanya menggunakan 8 jalur saja. Hal ini jelas mengurangi kekuatan Drainase yang ada, apa lagi drainase ini di jalan poros yang notabennya dilalui kenderaan berat, berupa tronton dan mobil berat lainnya.
Pemasangan besi ini yang diduga dimark up pada Drainase Jalan Sudirman khusunya di Kelurahan Sekar Mawar dan Kelurahan Kembang Harum Kecamatan Pasir Penyu.
Menurut Seno Harto Yang juga Ketua LSM clean governance Kabupaten Inhu peningkatan Jalan Air molek sampai Simpang Japura, nomor kontrak :620/SPHS-PUPR/Ting-AMSJ/164/2017 dengan Nilai Kontrak Rp 13.336.611.070, 34.
Selain itu, pemakaian batu cor sesuai kekuatan uji beton menurutnya jika di atas K 200 harus pakai Batu Split dan Jika dibawah K 175 boleh pakai batu kerikil, "hal ini setelah pekerja kita tegur pada esok harinya pakai kerikil kasar, hal ini jelas ada pekerjaan yang belum sesuai dengan yang seharusnya," kata Mantan anggota DPRD Periode 1999 -2004 ini.
"Anehnya lagi, setiap di depan rumah atau ruko tidak di beri plat masuk. Terkait ini masyarakat sudah komplain, dan yang mendapat jembatan plat masuk disinyalir dipungut bayaran dari Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per jembatan/plat. Sementara informasi nya gratis," pungkas Seno.
PPTK PERKIM Provinsi Riau Agus saat dihubungi awak media melalui via Seluler, Kamis (14/9/2017) membenarakan telah mendapat laporan dari masyarakat terkait pengerjaan drainase ini. "Ya kita sudah mendapatkan laporan dan bahkan dokumen yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor dimaksud yang hanya memakai besi 8 jalur sudah kita dapatkan," kata Agus.
Menurutnya pekerjaan ini masih dalam pelaksanaan dan masih belum dilakukan serah terima (PHO), dan rekanan kontraktor masih punya waktu untuk perbaikan dan untuk pemeliharaan. "Terkait ini akan kita laporkan pada atasan sesuai data yang juga kita telah peroleh." katanya.
Penulis : Mg2
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :