www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BKSDA Riau Tinjau Lokasi Tapir Masuk Pemukiman di Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemkab Inhu Gelar Rapat Mediasi Permasalahan Tanah Ulayat dengan TNBT
Kamis, 20 Juni 2019 - 10:47:30 WIB
Rapat Mediasi Permasalahan Tanah Adat Ulayat dengan Konservasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu, Rabu (19/6/2019), pukul 10.50 WIB.
Rapat Mediasi Permasalahan Tanah Adat Ulayat dengan Konservasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu, Rabu (19/6/2019), pukul 10.50 WIB.

Baca juga:

INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kesbangpol Inhu menggelar Rapat Mediasi Permasalahan Tanah Adat Ulayat dengan Konservasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Rabu (19/6/2019), pukul 10.50 WIB di ruang Rapat H Thamsir Rahman Kantor Bupati Inhu.

Rapat dipimpin oleh Plt Sekda Inhu Herlina Wahyuningsih, dihadiri Kaban Kesbangpol Adri SSos, Pasi Ops Kodim 0302/Inhu Kapten Ardiyasman, Polres Inhu Agi, Bag Pertanahan Inhu Raja Fachrurazi.

Rapat juga dihadiri perwakilan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Sumardi dan Lukman dkk, Disdikbud Kamaruzaman, Kasi I BPH Yudho Ok, Ketua Umum BPH LAMR Abdul Hamis, Ketua Umum DKA Maddiyah, Ketua MKA Lembaga Adat Sungai Akar Kamis W dan perwakilan masyarakat adat.

Plt Sekda Inhu, Herlina selaku pemimpin rapat mengatakan, terkait penanganan konflik tanah ulayat dan hukum adat, pemerintahan Inhu sudah menerbitkan SK panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Tim ini sedang bekerja dalam proses identifikasi terkait kelompok masyarakat hukum adat yang ada di lima kecamatan yakni, Kecamatan Rakit Kulim, Batang Gansal, Seberida, Rengat Barat dan Batang Cenaku.

“Kepada pihak TNBT jelaskan terkait tapal batas. Dan kepada Ketua Aliansi Masyrakat Adat Nusantara AMAN Inhu, untuk melaporkan proses identifikasi bekerja sama dengan pihak kecamatan yang terkait tentang verifikasi data pengakuan tanah ulayat,” katanya.

Perwakilan TNBT, Sumardi mengatakan status TNBT sendiri telah ditunjuk oleh Menteri Kehutanan pada tahun 1995 dengan luasan mencapai 144 ribu hektar lebih yang berhubungan langsung di 24 desa di Kabupaten Indragiri Hulu. Pada tahun 2002 baru ditetapkan oleh SK Mentri dengan penetapan kelompok TNBT yang terdiri di 4 kabupaten.

"Yang berhubungan langsung di Kabupaten Inhu ada 2 Kecamatan, yakni Kecamatan Batang Gansal dan Kecamatan Batang Cenaku," ujar Sumardi.

Menurut Sumardi, mengenai konflik antara TNBT dengan masyarakat adat khususnya Desa Sungai Akar itu hanyalah masalah personal. Dan mengenai zona dan titik batas wilayah, TNBT mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan No 21 Tahun 2019.

Dilanjutkan Kepala Seksi (Kasi) TNBT Lukman, TNBT sendiri terbagi menjadi dua bagian di 2 provinsi, yakni  70 persen wilayahnya di Provinsi Riau, 30 persen di Provinsi Jambi.  Sedangkan yang dibicarakan dalam mediasi ini adalah di Desa Sungai Akar dekat dengan salah satu wisata taman nasional.

Lukman juga menerangkan, terkait tapal batas antara TNBT dengan tanah ulayat sudah dilakukan sosialisasi setiap tahunnya, kemudian kampanye kemasyarakat seperti tindakan kebakaran hutan bahkan tahun 2019 sudah ada UU tentang batas tanah adat dan tanah TNBT.

"Tapal batas sendiri telah ditetapkan oleh pusat, tugas kami hanya sebagai pengelola yang semestinya telah dituang dalam perundang-undangan yang ada. Memang mungkin ada sebagian tapal batas yang terbuat dari beton maupun kayu yang telah rusak atau hilang, maka itu terjadi kesalahpamahan tapal batas tanah ulayat dengan TNBT," tambah Sumardi.

Kasi Pemerintahan Desa Sungai Akar, Azhari mewakili Kepala Desa Sungai Akar mengatakan, memang selama ini Desa Sungai Akar tidak pernah melihat sosialisasi yang dilakukan oleh pihak TNBT.

"Barangkali mungkin saya waktu itu tidak ada di tempat ya saat sosialisasi. Tetapi kami tidak mengetahui mana mana batas yang ditentukan antara TNBT dengan tanah ulayat," papar Ashari.

"Kami sarankan langsung buatlah pondasinya terus dibuat pagar beton 2 meter tingginya gitu kan jelas, tentu TNBT sendiri punya anggaran untuk itu," katanya.

Sementara itu, masyarakat adat Desa Sungai Akar berharap pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini terutama tapal batas yang jelas antara tanah nenek moyang kami dengan TNBT agar nantinya masyarakat bisa mempergunakan tanah tersebut tanpa melanggar hukum.

"Waktu itu kami pernah difasilitasi oleh pemerintah untuk menurunkan BTS dari kabupaten dan memperlihatkan tanah ulayat yang kami mohonkan juga ada dan peta ini kami bawa ke Walhi. Namun walhi sendiri mengakatan peta kami tidak termasuk dalam KMB malah kami dibilang merekayasa. Padahal kami turun ke lapangan," pungkasnya.

Kaban Kesbangpol Inhu Adri SSos melalui Kasi Penanganan konflik Bambang mengatakan, mediasi ini adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian solusi yang diterima oleh kedua belah pihak.

Ditambahkan Bambang, tujuan mediasi ini adalah memperoleh informasi aktual dan data yang akurat dari masing-masing pihak yang akan menjadi respon pemerintah terhadap aspirasi masyarakat adat dengan memfasilitasi dalam bentuk rapat mediasi.

"setidaknya meredam potensi konflik yang dapat timbul dalam kehidupan sosial bermasyarakat serta mencari solusi dengan mengedepankan asas hukum berdasarkan regulasi yang ada dapat berupa win win solution," ujarnya.

Penulis : Andri Subakti
Editor : Fauzia

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi tapir besar masuk permukiman penduduk di Pekanbaru (foto/int)BKSDA Riau Tinjau Lokasi Tapir Masuk Pemukiman di Pekanbaru
Pj Gubri, SF Hariyanto menerima piagam penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau, Bambang (foto/int)Pemprov Riau Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman
Wabub Pelalawan Nasaruddin menyerahkan penghargaan yang diterima langsung CD Head RAPP F Leohansen Simatupang (foto/ Andy)RAPP Kembali Raih Penghargaan Program CSR Terbaik dalam Musrenbang, Ini Kata Wabup Pelalawan
Diskusi Bertema "Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di Hotel Horison Ultima (foto/ist)Ombudsman Menilai Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus, Meski Ibu Kota Sudah Pindah
Petani sawit Riau diajak berinvestasi emas Antam untuk stabilitas finansial (foto/ilustrasi)Investasi Emas Pilihan Tepat untuk Petani Sawit Riau untuk Mengelola Aset
  Bupati Kepulauan Meranti, Asmar saat meninjau alat penanganan Karhutla (foto/ist)Tetapkan Siaga Bencana, Pemkab Kepulauan Meranti Ingatkan Bahaya Karhutla
Pj Gubri, SF Hariyanto menerima piagam penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau, Bambang (foto/int)Pemprov Riau Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman
Pasukan Manggala Agni Daops Siak terlihat melakukan pendinginan terhadap lahan yang terbakarTim Manggala Agni Siang Malam Berjibaku Padamkan Api di Pulau Rangsang
PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar buka puasa bersama jurnalis dan perusahaan media di Riau (foto/budy)Perkuat Silaturahmi, PT BSP Buka Puasa Bersama Jurnalis dan Asosiasi Perusahaan Pers
Agung Toyota buka bersama komunitas, media, dan TVC di Pekanbaru (foto/budy)Buka Puasa Bersama Komunitas, TVC dan Media, Agung Toyota Berbagi dengan Anak Yatim
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved