Hindari Penyimpangan Dana Desa, Kejari Inhu Beri Sosialisasi Hukum pada Kepala Desa
Rabu, 31 Oktober 2018 - 14:06:53 WIB
INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menyelenggarakan Sosialisasi Penerangan Hukum/Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum, Selasa (30/10/2018) pagi di Aula Kantor Camat Lirik.
Acara dipimpin Kepala Kejari Inhu Supardi SH melalui Kasi Intel Jaksa Inhu Bambang Dwi Syahputra SH MH, didampingi Kasi Datun Jaksa Inhu Hendri Lubis SH, staff Inteligen Inhu Iskandar SH, Camat Lirik Risdiwantoro SE dan juga Dihadiri 17 kepala desa se-Kecamatan Lirik.
Kasi Intel Jaksa Inhu Bambang Dwi Syahputra SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/10/2018) siang memaparkan kegiatan sosialisasi hukum ini bertujuan agar seluruh kepala desa yang ada di Kecamatan Lirik dapat mengatur keuangan desa baik bersumber APBD maupun APBN dengan baik.
Dikatakan Dwi, tujuannya yaitu memberikan edukasi kepada kepala desa agar dana tersebut digunakan sesuai peruntukan.
"Untuk menghindari penggunaan yang tidak semestinya, pelanggaran hukum, dan tujuan tidak tercapai, maka kejaksaan melaksanakan sosialisasi hukum terhadap kepala desa yang ada di Kecamatan Lirik," ujar Kasi Intel.
Dwi juga menegaskan, mengingat dana desa yang digelontorkan pemerintah jumlahnya tidak sedikit, oleh karena itu penegak hukum harus memastikan dana tersebut tepat sasaran, sehingga proses penggunaan dana desa oleh masing-masing kepala desa dilaksanakan dengan benar, tidak ada penyimpangan, sehingga tujuannya tercapai.
Penuli : Andri Subakti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :