Tasma Puja Perjuangkan Kebun Plasma Warga Tiga Desa
Kamis, 13 September 2018 - 14:45:21 WIB
RENGAT - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tasma Puja bersedia membangunkan kebun plasma untuk warga tiga desa di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, seluas 1.500 hektar.
Pembangunan kebun plasma tersebut sempat terkendala lantaran lahan yang disediakan warga berada dalam kawasan hutan. Meski demikian, PT Tasma Puja memberikan sebagian lahan inti kebun sawitnya kepada warga melalui Koperasi Motah Makmur, selaku pengelola lahan plasma Desa Cinaku Kecil, Desa Kepayang Sari dan Desa Anak Talang.
"Saat ini kami sedang melalukan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kami juga menunggu pihak KUD Motah Makmur mengurus perizinan agar kami segera membangunkan kebun plasma untuk warga tiga desa," ujar Kepala Bagian Humas PT Tasma Puja, Ariansyah SH, Kamis (13/9/2018).
Menurutnya, sesuai dengan perjanjian antara PT Tasma Puja dengan pihak tiga desa terjalin kemitraan melalui pola 50 persen untuk kebun plasma (1.500 hektar) dan 50 persen untuk kebun inti (1.500 hektar). Namun, pembangunan kebun plasma tersebut belum berjalan dengan lancar dikarenakan lahan yang diberikan kepada PT Tasma Puja untuk dibangun kebun bermasalah dengan perizinan.
"Solusinya PT Tasma Puja melepaskan lahan kebun inti seluas 378 hektar untuk masyarakat yang berada di tiga desa tersebut. Hal ini dilakukan supaya keberadaan PT Tasma Puja memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat," sebutnya.
Selain itu, kata Ariansyah, PT Tasma Puja juga membagi hasil produksi sawit kepada warga tiga desa sebanyak 17,5 persen yang diperuntukkan bagi warga yang belum mendapat bagian kebun plasma. Ini dilakukan sambil menunggu pihak KUD Motah Makmur selesai mengurus perizinan pembagunan kebun plasma di pemerintahan.
"Kami tetap berupaya memperhatikan kesejahteraan warga tiga desa baik memberikan kebun bahkan membagi hasil produksi dan menyalurkan CSR di tiga desa tersebut," paparnya.
Dia juga menjelaskan bahwa PT Tasma Puja melakukan kegiatan operasional berdasarkan izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, baik itu Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan serta mendapatkan lahan melalui proses ganti rugi yang diketahui oleh masing-masing kepala desa. Yaitu Kepala Desa Cenaku Kecil, Kepala Desa Kepayang Sari dan Kepala Desa Anak Talang sesuai Surat Keterangan Ganti Rugi Garapan yang dikeluarkan tiga kepala desa tersebut.
Penulis: Andri
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :