PEMATANGREBA - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama DLHK Provinsi Riau menggelar Sosialisasi Penyelesaian penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) Kabupaten Inhu, Senin (13/8/2018) pagi di ruang Auditorium H. Yopi Arianto SE kantor Bupati Inhu.
Kegiatan ini dihadiri Sekda Inhu Ir H Hendrizal Msi, perwakilan Dinas DLHK, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kepala TNBT bukit 30, Perwakilan BPN Prov. Riau, Kepala BPN Inhu, OPD, ASN, Para Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, Kades se-Kab. Inhu, forum pimpinan Perusahaan perkebunan, tokoh Masyarakat, tokoh Agama, tokoh Pemuda.
Sekda Inhu, Ir H Hendrizal MSi dalam sambutannya menyampaikan, di Inhu ini banyak permasalahan lahan baik antar masyarakat dengan masyarakat, perusahaan dengan perusahaan. Dalam acara ini kita akan membahas penyelasaian penguasaan lahan dalam kawasan hutan khususnya di Inhu.
"Terlepas RTRW nomor 10 yang baru keluar, kami akan mencoba menginventarisir lahan lahan masyarakat, lahan lahan perkebunan baik itu milik masyarakat atau perusahaan yang masih berada di dalam kawasan hutan," tegas Sekda.
Masih kata Sekda, di Inhu ada satu desa yang belum bisa menerbitkan sertifikat tanah karena mungkin desa tersebut masih dalam kawasan hutan. Sehingga masyarakat yang berada di desa tersebut tidak bisa memanfaatkan bank bank Perusahaan, Negara maupun BUMN karena tersangkut sertifikat tidak dikeluarkan.
"Kemudian juga ada perusahaan-perusahaan yang baru saja izinnya keluar. Namun untuk proses pengurusan HGUnya tidak bisa dilanjutkan karena masih dalam kawasan hutan," terang Hendrizal.
Sekda Inhu juga menyampaikan laporan kepada kepala balai Pemantapan Pengawasan Kawasan hutan provinsi, bahwa di Inhu juga ada izin usaha kayu pemanfaatan kayu hutan dimana di tengah - tengahnya ada pula kebun masyarakat.
"Kami mohon bantuan dari Kepala Balai pemantapan kawasan hutan dan BPN provinsi, supaya kami masyarakat dapat memenuhi langkah langkah dan syarat penyelesaian. Sehingga juga masyarakat yang menguasai lahan dapat dimanfaatkan dengan baik serta tidak berlawanan dengan hukum," ujarnya.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan arahan narasumber tentang penyelesaian penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) serta sesi tanya jawab.
Penulis: Andri
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :