Wabup Inhu Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ
Kamis, 26 April 2018 - 14:42:59 WIB
PEMATANGREBA - Wakil Bupati Inhu H Khairizal SE Msi menghadiri acara rapat Paripurna DPRD Inhu dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2017, Kamis (26/4/2018) pukul 10.30 Wib di ruang rapat kantor DPRD.
Selain Wabup, hadir juga Ketua DPRD Inhu Miswanto, Wakil Ketua I DPRD Inhu Sumini, Wakil ketua II DPRD Inhu Adila Ansori, Sekwan DPRD Inhu, 23 Anggota DPRD Inhu, Kapolsek Rengat Barat Kompol B Suryadi, Hakim Pengadilan Rengat Debora SH, sejumlah OPD Pemkab Inhu, Kabag, Kadis, Camat, Kades dan para tamu undangan lainnya.
Pembukaan acara diawali dengan laporan Pansus A oleh Suroto dan pansus B oleh Rizal Samsami oleh Anggota DPRD Inhu untuk menyampaikan rekomendasi DPRD berupa catatan-catatan strategis, baik di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan sarana dan prasarana dan sosial kemasyarakatan.
Selanjutnya dalam sambutan Wabup Inhu H Khairizal SE MSI, mengatakan rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2017, sebagaimana dimaklumi bahwa penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah merupakan agenda tahunan yang secara yuridis formal dalam penyusunan masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007.
Yakni tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD serta informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat sesuai pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 yang dimaksud telah diatur bahwa lkpj akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir sehingga sesuai keputusan Badan Musyawarah DPRD lkpj akhir tahun 2017 tersebut.
"Beberapa waktu lalu telah disampaikan secara formal pada hari Senin tanggal 2 April 2018 mengacu pada ketentuan tersebut dan Menindaklanjuti pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 maka pembahasan yang dilakukan menghasilkan keputusan DPRD yang disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna istimewa sebagai rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepannya rapat paripurna dewan yang terhormat melalui kesempatan ini terkait dengan tanggapan atas rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun 2017," ujar wabup.
Wabup juga menyampaikan beberapa hal sebagai berikut, beberapa pesan dari pemeritah yakni, pertama Anggota pansus yang berupa rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Kedua, atas keputusan DPRD berupa rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Indragiri Hulu akan kita jalani bersama dan diharapkan menjadi masukan dan pertimbangan baik dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah maupun dalam pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun berikutnya. Ketiga, Masih banyak agenda penting yang harus kita selesaikan secepatnya dalam waktu dekat ini terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Terima kasih atas dukungan partisipasi dan kerjasama yang selama ini telah dibangun dalam melaksanakan pembangunan dan roda pemerintahan baik kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan instansi vertikal lainnya dan seluruh komponen masyarakat yang diperlukan untuk penulisan laporan sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Penulis : Andri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :