Polda Riau Ambil Alih Kasus Penusukan Anggota TNI di Inhil, Pelaku Diancam Pasal Berlapis
Senin, 10 Juli 2017 - 13:33:25 WIB
PEKANBARU - Polda Riau ambil ahli proses penahanan pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI Serda Musaini (55), Babinsa Kelurahan Tangaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Tersangka ditahan di Polda Riau karena dikhawatirkan terjadi amuk massa di Inhil terhadap pelaku, mengingat korban yang yang sangat dihormati warga.
"Karena almarhun ini orangnya baik di mata masyarakat, makanya kita ambil ahli penanganan penahanannya ke sini (Polda Riau). Takutnya ada apa-apa nanti di kemudian hari," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara kepada halloriaua.com, Senin (10/7/2017).
Ia mengatakan setelah bertemu langsung dengan Tamsir (22), tersangka, dirinya terlihat tidak merasa ada penyesalan. Saat ditanya Kapolda, mengapa menusuk tentara itu, dirinya menjabawab hanya masalah sepele saja.
"Itu lah jawaban dari tersangka. Emang dirinya tu tidak merasa bersalah saat ditanya," lanjut Kapolda.
Menurut Kapolda, Serda Musaini orangnya baik dikenal di lingkungan masyarakat dan diterima baik. Bahkan saat sebelum kejadian itu dia menerima dengan baik kedatangan tersangka.
"Tersangka melakukan pembunuhan diduga direncanakan dari rumah yang mengambil keris. Sebelumnya ditegur karena ugal-ugalannya saat ada prosesi kegiatan pemakaman warga yang kemalangan. Saat itu tersangka datang dan mengangkat-angkat motornya," terang Kapolda.
Untuk proses hukumnya, tersangka diancam pasal berlapis, yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pembunuhan berencana. Dimana tersangka sempat pulang dan berpikir mengambil keris.
"Tersangka akan dikenakan pasal berlapis 338 tentang pembunuhan dan 347 tentang perencanaan," singkat Kapolda.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :