RDP di DPRD Inhil, Gelper Tanpa Izin Diputuskan Ditutup
Selasa, 13 Agustus 2019 - 14:57:01 WIB
INHIL - Menindaklanjuti aksi damai yang dilakukan oleh Pemuda Pancasila menuntut penutupan Gelanggang Permainan (Gelper) dan Hiburan malam beberapa waktu lalu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir bersama Badan Kesbangpol, Dinas Perizinan, SatPol PP, Dinas Pariwisata menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (13/8/2019) di Kantor DPRD Kabupaten Inhil.
Rapat menetapkan keputusan tuntutan menutup Gelper dan Hiburan malam seperti yang dituntut oleh Pemuda Pancasila. Dalam rapat tersebut juga hadir perwakilan Ormas Pemuda Pancasila, Granat, NU, MUI, FPI dan MPI.
Dinas Perizinan Kabupaten Inhil mengatakan, di Tembilahan ada 4 usaha Gelper, hanya 1 yang memiliki surat izin tetapi itupun sudah habis masa berlakunya.
"Ada juga yang memiliki izin yang seharusnya difungsikan untuk permainan anak-anak, tetapi digunakan oleh orang dewasa dan disalahgunakan," katanya.
Kemudian, Kasatpol PP T.M Syaifullah mengatakan tidak tahu keberadaan Online Single Submission (OSS) alias perizinan usaha terintegrasi.
"Kalau kita sama sama mengetahui tidak memiliki izin, maka kami akan menutup Gelper tersebut sesuai prosedur," kata Kasatpol PP T.M Syaifullah.
Begitu juga dengan perwakilan Dinas Pariwisata mengatakan, ia sudah membuat Perda tahun 2017 tentang penyelenggara pariwisata, di dalamnya juga membahas terkait dengan arena ketangkasan.
"Tetapi yang ada (bisa) diizinkan adalah arena berkuda dan memanah, jadi tidak ada Gelanggang Permainan seperti judi dan lain semacamnya."katanya.
Penulis: Yendra
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :