www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Yudi Perdana Sikumbang: Lion Air Wajib Ganti Rugi untuk Ahli Waris Rp 1.250.000.000
Rabu, 31 Oktober 2018 - 13:29:02 WIB

INHIL- Salah seorang penumpang pasawat naas Lion Air penerbangan Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang adalah Hasnawati yang merupakan kerabat dari Yudi Perdana Sikumbang, warga Inhil.

Yudi Perdana Sikumbang mengatakan, pihak maskapai Lion Air wajib membayar ganti rugi kepada ahli waris Hasnawati yang menjadi korban tragedi pesawat Lion.

Menurut Yudi Perdana Sikumbang yang merupakan keponakan dari korban, ia akan berkoordinasi dengan sepupunya yang merupakan anak-anak Hasnawati. Jika merujuk pada Pasal 141 ayat (1) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perusahaan penerbangan bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan atau naik turun pesawat udara.

“Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000.00 (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) per-penumpang. Hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara (Permenhub 77/2011)," ungkap Yudi Perdana Sikumbang, Rabu (31/10/2018) di salah satu warung makan Jalan M Boya Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Lebih lanjut, kata Yudi Perdana Sikumbang, yang berhak menerima ganti kerugian adalah ahli waris dari penumpang yang meninggal tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 173 ayat (1) UU Penerbangan yang berbunyi 'Dalam hal seorang penumpang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1), yang berhak menerima ganti kerugian adalah ahli waris penumpang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Kemudian ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (dengan menggunakan hukum Indonesia) terhadap perusahaan penerbangan bila ganti kerugian tidak diberikan sesuai dengan bunyi Pasal 176 UU Penerbangan.

Adapun besaran ganti kerugian yang sudah diatur dalam Permenhub 77/2011 tidak menutup kesempatan kepada ahli waris, untuk menuntut perusahaan penerbangan ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 23 Permenhub 77/2011.

"Pihak keluarga dalam hal ini sedang menunggu informasi mengenai jenazah di RS Polri untuk memastikan jenazah tante saya Hasnawati. Jika dalam hal ini telah dapat diidentifikasi maka pihak maskapai Lion Air harus membayar ganti kerugian kepada ahli waris tante saya ini, jika tidak kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat," tutup Yudhia Perdana Sikumbang.

Penulis : Yendra
Editor  : Fauzia



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Mantan Bupati Inhil, Indra Mukhlis Adnan meninggal dunia (foto/int)Kabar Duka, Mantan Bupati Inhil Dua Periode Indra Muchlis Meninggal Dunia
Ilustrasi hotspot di Pulau Sumatera (foto/int)Termasuk Riau, BMKG Catat Ini Jumlah Hotspot di Sumatera
  SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
Tugu Zapin Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)PUPR Riau Mulai Perbaiki Tugu Zapin Pekanbaru
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat saat ekspose aduan terkait THR (foto/Rivo)Disnakertrans Riau Resmi Tutup Posko Pengaduan THR 2024
Sekretaris DPD Golkar Riau, Indra Gunawan Eet (foto:ist) DPD Golkar Riau Pastikan Syamsuar Maju Pilgubri
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved