www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jelang Lebaran, Disperindag Akan Uji Tera 5 SPBU di Perbatasan Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Perangkat Desa Kecamatan Gaung Ikuti Sosialisasi Program dan Pelatihan Penyusunan Proposal Perhutanan Sosial
Kamis, 12 Juli 2018 - 15:06:03 WIB

INHIL- Sejumlah Perangkat Desa Kecamatan Gaung mengikuti Sosialisasi Program dan Pelatihan Penyusunan Proposal Perhutanan Sosial, Rabu (11/7/2018).

Menurut Yandri, perangkat desa Simpang Gaung, kegiatan sosialisasi tersebut telah memberikan banyak manfaat bagi Dirinya, terutama dalam memahami tentang hal - hal seputar perhutanan sosial.

"Kami mendapatkan ilmu dari kegiatan sosialisasi ini. Kami tahu apa yang dimaksud dengan perhutanan sosial," ungkap Yandri.

Yandri berjanji, akan menyalurkan ilmu  pengetahuan serta pengalaman yang diperolehnya dari kegiatan sosialisasi tersebut kepada segenap masyarakat Desa Simpang Gaung.

"Ilmu, pengetahuan dan pengalaman yang saya dapatkan hari ini akan saya informasikan kepada masyarakat. Ya, paling tidak masyarakat yang berada di sekitar Saya," pungkas Yandri.

Untuk diketahui, terdapat 5 Desa di Kecamatan Gaung yang memperoleh ilmu dan pengetahuan dari penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Program dan Pelatihan Penyusunan Proposal Perhutanan Sosial ini.

Kedepan, Lili, salah satu perangkat desa yang turut menjadi peserta berharap, agar sosialisasi tidak hanya dilaksanakan bagi 5 Desa di Kecamatan Gaung saja, melainkan dapat diperluas ke Desa - Desa lainnya di Kabupaten Inhil.

"Dalam prosesnya, Saya juga mengharapkan, baik pria maupun wanita peserta sosialisasi dapat memperoleh ilmu dan pengetahuan yang berimbang dari kegiatan ini," tukas Lili.

*Perhutanan Sosial*
Sebagaimana diketahui, Perhutanan Sosial merupakan sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.

Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal bagi masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara. Program Perhutanan Sosial sendiri telah mulai didengungkan sejak tahun 1999.

Akses legal pengelolaan kawasan hutan ini, dibuat dalam lima skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD) hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.

Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS) sendiri adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalm rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Hutan Adat (HA), dimana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat.

Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan (IUP) hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

Menurut pengakuan Syamsul, Kepala Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, pada sejumlah Desa di Kecamatan Gaung, terdapat beberapa hektare kawasan hutan yang berstatus ditinggalkan oleh pengelola hutan atau pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sejak tahun 2006.

Maka itu, diungkapkan Syamsul, demi menghindari adanya lahan yang 'nganggur', masyarakat sekitar kawasan hutan pun berinisiatif untuk merambah kawasan hutan yang ditinggalkan oleh pemegang IUP Hutan tersebut.

"Kawasan hutan yang kembali dikelola masyarakat ini, dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan. Hasil - hasil hutan juga dimanfaatkan oleh masyarakat setempat," jelas Syamsul.

Pemanfaatan kawasan hutan sebagai lahan perkebunan oleh masyarakat ini, dikatakan Syamsul sudah mencapai 40 persen dari total luas kepemilikan lahan perkebunan di Desa Simpang Gaung.

Melalui program perhutanan sosial, Syamsul berharap, solusi terkait legalitas kepemilikan lahan ini dapat ditemukan dengan adanya pola kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan pemegang IUP Hutan yang sah di 'mata' hukum.

"Ketika perusahaan pemegang IUP Hutan kembali untuk memanfaatkan kawasan hutan yang telah dipegang izinnya, maka masyarakat yang menggarap kawasan tersebut sejak beberapa tahun lalu dapat menjalin kemitraan dan tidak mengalami kerugian serta menghilangkan potensi munculnya konflik," tandas Syamsul. (Adv/Yendra)



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Disperindag akan uji tera SPBU di perbatasan Pekanbaru jelang Lebaran 2024 (foto/int)Jelang Lebaran, Disperindag Akan Uji Tera 5 SPBU di Perbatasan Pekanbaru
Ketua Umum BPD HIPMI Riau, Rahmad Ilahi foto bersama dengan tamu undangan dan anak yatim panti asuhan (foto/ist)Jalin Silaturahmi dan Kekompakan, HIPMI Riau Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Ilustrasi hotspot di Provinsi Riau sudah mulai turun (foto/int)Mulai Turun, Hotspot Riau Terdeteksi 20 Titik
Ribuan bangkai ayam potong dibuang ke aliran sungai di Desa Sungai Pinang (foto/ist)Geger, Ribuan Bangkai Ayam Terapung di Sungai Musi Rawas Sumsel, Polisi Turun Tangan
Ilustrasi tapir besar masuk permukiman penduduk di Pekanbaru (foto/int)BKSDA Riau Tinjau Lokasi Tapir Masuk Pemukiman di Pekanbaru
  Sosialisasi PENA 2024 berlangsung secara daring dan diikuti ratusan wartawan yang ada di Riau (foto/ist)PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau
Wakil Ketua DPD PDIP Riau bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sekaligus anggota fraksi PDIP DPRD Riau, Sugeng Pranoto (foto:rinai/halloriau)PDIP Riau Belum Mau Bicara Soal Pilgubri, Sugeng: Kami Fokus ke Gugatan Pilpres Dulu
Infografis rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sah Pemilu DPD RI tingkat Provinsi Riau (foto:kpu riau).Berikut Hasil Perolehan Suara Sah DPD RI Tingkat Riau, Edwin Pratama dan Alpasirin Menggugat ke MK
Ilustrasi program magang ke Jepang tahap II Disnakertrans Riau dibuka (foto/int)Dibuka Sampai Agustus 2024, Ini Syarat Program Magang ke Jepang Tahap II Disnakertrans Riau
Bupati Kepulauan Meranti, Asmar saat meninjau alat penanganan Karhutla (foto/ist)Tetapkan Siaga Bencana, Pemkab Kepulauan Meranti Ingatkan Bahaya Karhutla
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved