Kasus Dugaan Pungli Satpol PP Kampar Segera ke Kejaksaan
Selasa, 16 Januari 2018 - 19:59:22 WIB
PEKANBARU - Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar segera pelimpahan berkas tahap I ke Kejaksaan.
"Masih pemberkasan, waktu dekat ini akan segera tahap I," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Selasa (16/1/2018) sore.
Untuk kelengkapan pemberkasan kasus dugaan Pungli yang berhasil dilakukan saat operasi tangkap tangan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bulan Desember 2017 lalu. Guntur menyebutkan akan berupaya melengkapinya.
"Untuk sejumlah saksi dalam kasus ini telah diperiksa keterangannya. Sementara penyelidikan masih terus berlangsung," pungkas Guntur.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil menangkap Kepala Satpol PP Kampar, M Jamil dan 2 anggotanya, yakni Ardinal sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Indra Gusnaidi selaku Bendahara Pengeluaran, dalam operasi tangkap tangan, Jumat (8/12/2017) lalu.
Mereka ditangkap dalam kondisi terpisah-pisah, ada yang dirumah pribadi pejabat dan dikatornya, terkait penangkapan mereka, adanya penyalah gunaan wewenang yang mengarah ke pemotongan dana honorium Pam Porprov daftar kehadiran anggota Satpol PP Kabupaten Kampar, DPA SKPD tahun anggaran 2017.
Dana itu semestinya didapatkan anggota Satpol PP sebesar Rp 2,7 juta. Namun sampai ketangannya sebesar Rp850 ribu. Jauh dari harapan, itu yang menjadi acuan polisi.
Penulis: Helmi
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :