Polsek Singingi Hilir Bekuk Pria Bernama Imut, Tersangka Penjual Togel Online
Sabtu, 13 Januari 2018 - 13:00:52 WIB
TELUK KUANTAN - Kepolisian sektor (Polsek) Singingi Hilir pada Jumat (12/1/2018) sekira pukul 21.30 WIB menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana judi jenis togel online.
Tersangka ditangkap berdasarkan LP.A/02/ I/2018/Riau/Res Kuansing/Sek Singingi Hilir, tanggal 12 Januari 2018. Tersangka adalah MTM (34) alias Imut, warga desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH, S.Ik melalui Kasubag Humas Polres AKP G Lumban G Toruan mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan tindak pidana judi jenis Togel Online di Desa Sungai Paku.
Kemudian Kapolsek Singingi Hilir AKP Bambang Haryanto, SH, MH, memerintahkan personel Polsek Singingi Hilir yang dipimpin Bripka Beni Perwira Putra dan tiga personil lainnya untuk melakukan lidik di lapangan.
Dan untuk membenarkan informasi tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.30 wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial MTM alias Imut.
Setelah dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu lembar kartu ATM BRI, sembilan lembar resi pengiriman uang atau bukti transfer uang, dan uang sejumlah Rp 366.000.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :