7 Petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Bengkalis Jalani Sidang Kode Etik, Fakta-fakta Ini Terungkap
Selasa, 28 November 2017 - 13:37:51 WIB
PEKANBARU - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Riau menggelar sidang kode Etik terhadap 7 orang petugas jaga Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dan Bengkalis, Selasa (28/11/2017) pukul 10.00 Wib.
Sidang kode etik kali ini dipimpin langsung oleh Dirjen Kemenkumham pusat yang digelar secara tertutup. Dimana hasil akhir sidang ini nantinya akan menentukan keterlibatan masing-masing mereka dalam insiden kaburnya tahanan.
"Jadi dalam sidang kode Etik ini kita menentukan jenis pelanggaran disiplin pribadi petugas jaga terhadap yang bersangkutan," ungkap Kepala Divisi (Kadiv) Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Lilik Sujandi kepada halloriau.com, usai sidang, Selasa (28/11/2017) siang.
Terkait sidang kode Etik terperiksa terhadap 3 orang petugas jaga yang ada di Lapas Kelas IIA Bengkalis, terungkap fakta bahwa penjaga terlibat dalam pelarian seorang narapidana M. Azizie pada Kamis (16/11/2017). Mereka ini mengeluarkan napi tanpa sah.
"Petugas yang kita tuntut dalam sidang ini terkait pengeluaran napi tanpa sah atau tidak sah," sebut Lilik.
Terhadap ketiga terperiksa ini (Petugas jaga,red) disarankan untuk membuat surat pernyataan penyesalan secara terbuka kepada atasannya terkait hasil dari kode Etik yang digelar ini.
"Terkait sidang kode Etik ini, ke 3 terperiksa ini disuruh buat surat pernyataan yang isinya penyesalan terhadap tindakan dan perbuatannya terhadap insiden ini. Tentunya diserahkan kepada pimpinannya," lanjut Lilik.
Lebih lanjut dalam isi persidangan kode Etik ini, seluruh petugas jaga Lapas Kelas IIA Bengkalis yang terperiksa ini telah mengakui dirinya melakukan perbuatan yang tidak terpuji ini dengan diduga membantu pelarian napi ini.
"Kepada ke 3 terperiksa ini, mengakui dalam sidang kode Etik tadi, bahwa telah menerima hadiah dari napi. Tapi tidak saat itu (saat pelarian napi,red)," kata Lilik.
Terkait pelanggaran Adputratip sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2009 tentang Peraturan Teknik Sipil akan direkomendasikan untuk segera diusulkan hukuman disiplin terhadap ke 3 terperiksa. Lalu diminta untuk mengikuti proses penyidikan sampai ke peradilan.
"Jika terbukti terdapat tindak pidana atau tidak itu putusan hakim dalam peradilan umum," tambah Lilik.
Sementara ini, Kemenkumham Riau masih akan melakukan gelar sidang kode Etik terhadap petugas jaga Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Dimana ada 4 terperiksa yang akan disidangkan lagi, namun secara tertutup untuk umum.
"Tadi ini sidang kode Etik untuk 3 orang terperiksa petugas Lapas Kelas IIA Bengkalis. Untuk yang 4 orang terperiksa petugas jaga Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebentar lagi," pungkas Lilik.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :