PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menuai hasil maksimal di tahun 2017 ini dalam hal tangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya hasil tren terlihat positif, dalam setahun ini berhasil mengungkap sebanyak 40 kasus.
Jumlah kasus yang ditangani penyidik Tipikor, belum masuk ke pekara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperkirakan sebanyak 3 perkara.
"Belum genap setahun lagi, sudah ada 40 kasus Tipikor dan 3 TPPU yang penyidikannya kita lakukan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada halloriau.com, Jumat (24/11/2017).
Dari jumlah yang ditangani penyidik Kejati Riau, Sugeng menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi. Mengingat saat ini masih berada di Bulan November, tinggal sebulan lagi untuk mengakhiri tahun 2017.
"Dari hasil total penyidikan itu, ditemukan 29 berkas penuntutan yang telah disusun penyidik," lanjut Sugeng.
Sementara itu, Sugeng menambahkan penyidikan yang dilakukan tidak terlepas dari bantuan tim satgas Tipikor yang ada di Pidsus. Sehingga dia mengakui tidak merasa kewalahan dalam melanjutkan proses hukum.
"Saya rasa dengan adanya tim Satgas Tipikor yang ada saat ini, membuat proses hukum akan lebih ringan dan tidak keteteran," tutur Sugeng.
Sebanyak 40 perkara tadi, kata Sugeng ada 29 diantaranya sudah ada masuk pada tahap penuntutan dan sisanya ditahap pelengkapan serta pemberkasan.
"Ya paling tidak ada target kita diakhir penutup tahun 2017 ini sebanyak 37 perkara dapat ke penuntutan," sebut Sugeng.
Sementara ini, ada beberapa kasus yang menjadi sorotan mata masyarakat Riau, masih dalam perkara korupsi yakni korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang melibatkan 18 orang tersangka.
"Ini dia kasus yang menjadi sorotan mata dunia, kasus korupsi RTH. Tersangkanya ada banyak, 18 orang, diantaranya masuk mantan Kepala Dinas Cipta Karya Provinsi Riau," ucap Sugeng.
Selain itu juga, ada kasus korupsi dana perjalanan dinas dalam daerah Bapenda Riau dengan dua orang tersangkanya wanita. Korupsi penggunaan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan dengan tiga tersangkanya yang diproses.
"Selain yang tadi, juga ada korupsi penerangan lampu jalan, ada lima tersangka. Lalu korupsi pembangunan jembatan Pendamaran dua perkara diproses di Rokan Hilir dan penyelewengan dana di Bappenda Rohil," pungkas Sugeng.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Lawan Honda BeAT, Motor Murah Suzuki NEX II Dapat Warna Baru di 2024 Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau
|
|
Korsel Vs Indonesia: Menang Adu Penalti, Tim Garuda ke Semifinal Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik
|
Komentar Anda :