Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 100 Ekor Trenggiling
Selasa, 24 Oktober 2017 - 17:11:00 WIB
DUMAI - Lanal Dumai dibantu Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Armada Barat (Armabar) gagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan illegal trenggiling yang merupakan satwa dilindungi.
Tim Lanal Dumai bersama Tim WFQR Armabar berhasil mengamankan 100 ekor trenggiling di perairan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.
Upaya penyelundupan itu berhasil di gagalkan setelah Tim Lanal Dumai menyamar sebagai nelayan jaring ikan hingga akhirnya berhasil menyelamatkan 100 ekor trenggiling seberat 500 KG yang akan di selundupkan ke Malaysia.
Dalamn penangkapan itu, dua orang awak kapal berinisial AW (25) dan BE (22) yang beralamat di Selat Liung, Kabupaten Bengkalis diamakan dari atas kapal sedangkan pemilik barang masih dalam penyelidikan.
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino kepada wartawan mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan pengiriman trenggiling dari wilayah Kabupaten Bengkalis menuju Malaysia menggunakan perahu.
"Dari jnformasi itu kami melaksanakan operasi tertutup dengan membagi dua tim yaitu tim darat dan tim laut. Dimana tim darat bertugas melaksanakan observasi dan pengembangan informasi sekitar perairan Bengkalis kecil serta perairan Pakning, dan Sungai Siak yang diduga kuat sering digunakan sebagai tempat penyelundupan binatang Trenggiling, sementara tim laut bergerak dengan menggunakan Patkamla Bengkalis dan Patkamal combat boat mengapung diperairan Siak Kecil dan perairan pakning," kata Danlanal.
Setelah melakukan penyelidikan tim yang berada di darat mengidentifikasi sebuah kapal yang digunakan untuk mengangkut Trenggiling dan kapal tersebut sedang melintas di depan pasar baru Pakning. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Tim Laut, selanjutnya Tim Laut melaksanakan pengejaran dan berhasil menangkap perahu bermuatan binatang Trenggiling di depan perairan Bukit Batu," terang Danlanal.
Ssaat ini hewan tringgiling dan kapal pengangkut sudah diamankan di Pos Lanal Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah pelaku nantinya akan dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam pasal 40 ayat 2 yaitu mengeluarkan secara ilegal satwa liar yang dilindungi ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara hewan Trenggiling akan kita serahkan ke BKSDA untuk dilepaskan dan dikonservasi di alam liar. Pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :