Kejati Riau Akhirnya Tahan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Jalan Pekanbaru
Kamis, 19 Oktober 2017 - 13:41:34 WIB
PEKANBARU - Setelah menjalani beberapa penyidikan dan gelar perkara, akhirnya penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan 5 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi penerangan lampu jalan Pemko Pekanbaru, Kamis (19/10/2017).
Hal ini diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Sugeng Riyanta kepada halloriau.com, Kamis (19/210/2017) siang.
"Semalam 3 orang yang kita tahan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk. Hari ini tambah lagi 2 orang tersangkanya. Jadi semuanya sudah lengkap 5 orang," kata Sugeng.
Terhadap tersangka ini, sebelum tiga orang sudah ditahan pinyidik satu diantaranya menyerahkan diri yang sempat kabur saat dilakukan penjemputan ke tempat kediamannya (Bangkinang).
"Benar, tiga tersangka ini beberapa hari yang lalu sudah terlebih dahulu kita tahan di Rutan. Satu diantaranya sempat kabur saat akan dijemput. Tapi belakangan sadar, akhirnya menyerahkan diri," sebut Sugeng.
Dua orang tersangka kasus ini yang ditahan Kamis (19/10/2017) siang atas nama inisial A alis N selaku broker pihak swasta dan MHR juga sebagai broker atau makelar. Rencananya akan ditahan selama 20 hari di Rutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Dua tersangka ini A alis N dan MHR baru saja dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk dan ditahan selama 20 hari sebelum disidangkan ke PN Pekanbaru," ucap Sugeng.
Sukses menangani kasus ini, yang sebelumnya sempat booming dibicarakan masyarakat Pekanbaru membuat Kejati Riau tidak putus arang. Pasalnya masih banyak kasus-kasus korupsi lainnya menanti di depan mata.
"Kasus ini berkat kerja sama tim penyidik dalam menangani kasus dugaan korupsi penerangan lampu jalan Kota Pekanbaru. Masih banyak lagi kasus-kasus lainya yang kita tangani
Sementara itu dalam kasus ini Kejati telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka dalam perkara ini, M selaku penanggung jawab proyek, selaku KPA dan PPK (pejabat pembuat komitmen).
Tersangka ABD, yang juga selaku broker pihak swasta, MJ sebagai broker atau makelar, MHR, sama juga selaku broker. Kemudian terakhir yang baru ditetapkan sebagai tersangka kelima, HW merupakan broker sekaligus sebagai manager penjualan perusahaan penyedia lampu sorot tersebut.
Penganggaran pengadaan lampu sorot penerangan milik Pemko Pekanbaru ini dialokasikan dalam APBDP Pekanbaru 2016 silam. Total anggaran Rp 6 miliar, dan dugaan kerugian negara Rp 1,3 miliar.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :