Sempat Kabur, Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Jalan Pekanbaru Akhirnya Menyerah
Jumat, 13 Oktober 2017 - 14:47:20 WIB
PEKANBARU - Satu orang tersangka dugaan kasus korupsi penerangan lampu jalan Pemko Pekanbaru, inisial M akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (13/10/2017) siang. Diduga sebelumnya M sempat melarikan diri.
Penangkapan yang dilakukan penyidik Kejati ini setelah dilakukan pemeriksaan dua kali tidak memenuhi panggilan, yang berujung penjemputan paksa terhadap tersangka di kediamannya.
"Diduga sempat melarikan diri tersangka M ini, lantaran saat kita jemput di kediamannya, dia sudah kabur dan tidak berada di dalam rumah," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Sugeng Riyanta kepada halloriau.com, Jumat (13/10/2017) siang.
Sugeng menjelaskan, sebelumnya tersangka inisial M ini yang juga selaku penanggung jawab proyek, selaku KPA dan PPK (pejabat pembuat komitmen) telah dijemput penyidik di kediamannya, Bangkinang. Namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.
"Penjemputan terhadap tersangka ini sudah kita lakukan dan berhasil membawa ABD. Namun bersamaan pas kita jemput tersangka M di rumahnya, tepatnya di Bangkinang juga dia tidak berada di rumah. Sudah terlebih duluan kabur," kata Sugeng.
Selang hitungan jam, tidak diketahui penyebab pastinya, yang pasti setelah tersangka ABD ditahan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan. Tersangka M akhirnya datang dengan maksud tujuan menyerahkan diri ingin mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Benar, dia (tersangka M) datang sendiri untuk menyerahkan diri ke kantor kita dengan waktu yang tidak berjauhan dengan penahanan tersangka ABD," sebut Sugeng.
Sejauh ini penyidik Kejati Riau sudah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dugaan korupsi penerangan lampu jalan Pemko Pekanbaru. Diantaranya ABD yang juga selaku broker pihak swasta, M selaku penanggung jawab proyek, selaku KPA dan PPK (pejabat pembuat komitmen) dan HW merupakan broker sekaligus sebagai manager penjualan perusahaan penyedia lampu sorot tersebut.
Sementara itu dalam kasus ini Kejati telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka dalam perkara ini, M selaku penanggung jawab proyek, selaku KPA dan PPK (pejabat pembuat komitmen).
Tersangka ABD, yang juga selaku broker pihak swasta, MJ sebagai broker atau makelar, MHR, sama juga selaku broker. Kemudian terakhir yang baru ditetapkan sebagai tersangka kelima, HW merupakan broker sekaligus sebagai manager penjualan perusahaan penyedia lampu sorot tersebut.
"Terhadap ketiga tersangka ini sudah kita lakukan penahannya di Rutan Sialang Bungkuk hari ini," pungkas Sugeng.
Penganggaran pengadaan lampu sorot penerangan milik Pemko Pekanbaru ini dialokasikan dalam APBDP Pekanbaru 2016 silam. Total anggaran Rp 6 miliar dan dugaan Kerugian Negara Rp 1,3 miliar.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :