Polda Riau Jerat PT Hutahaean dengan Undang-Undang Kehutanan
Senin, 14 Agustus 2017 - 16:57:27 WIB
PEKANBARU - Dalam kasus dugaan kasus perizinan ilegal penggunaan perkebunan kelapa sawit di lahan kawasan hutan seluas 835 hektare, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menjerat PT. Hutahaean dengan Pasal 92 ayat (2) UU No 13 tahun 2013 tentang korporasi.
Dalam pasal yang dimaksud tersebut jelas dirinciannya secara gamblang disebutkan bahwa, korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Mentri di dalam kawasan hutan sebagaimana terdapat dalam Pasal 17 ayat 2 huruf b.
Dan atau b membawa alat berat dan lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan atau mengangkut hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa izin Mentri yang terdapat dalam Pasal 17 ayat 2 huruf a.
"Dipersangkakan Pasal 92 tentang UU Kehutanan," sebut Wadir Ditkrimsus Polda Riau, AKBP Edi Fariadi kepada halloriau.com, Senin (14/8/2017).
Sementara ini PT. Hutahaean yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau beberapa hari yang lalu, bahwa sudah masuk kedalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Namun dirinya, enggan menyebutkan secara gamblang HTI yang dimaksud ini dirambah oleh perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit itu.
"Ya sudah masuk HTI lah. Nanti kita cerita," tegas Edi sambil berlalu.
Dari pantauan halloriau.com di lapangan, Dirut PT. Hutahaean inisial HW ini masih berlangsung pemeriksaannya oleh penyidik Ditrekrimsus Polda Riau. Sudah hampir 8 jam pemeriksaan ini berjalan yang dimulai dari pukul 08.00 Wib pagi tadi.
Penulis: Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :