www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Persaingan Ducati, KTM dan 'Bocah Ajaib' di Sirkuit Jerez, Ini Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polda Riau Jerat PT Hutahaean dengan Undang-Undang Kehutanan
Senin, 14 Agustus 2017 - 16:57:27 WIB

PEKANBARU - Dalam kasus dugaan kasus perizinan ilegal penggunaan perkebunan kelapa sawit di lahan kawasan hutan seluas 835 hektare, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menjerat PT. Hutahaean dengan Pasal 92 ayat (2) UU No 13 tahun 2013 tentang korporasi.

Dalam pasal yang dimaksud tersebut jelas dirinciannya secara gamblang disebutkan bahwa, korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Mentri di dalam kawasan hutan sebagaimana terdapat dalam Pasal 17 ayat 2 huruf b.

Dan atau b membawa alat berat dan lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan atau mengangkut hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa izin Mentri yang terdapat dalam Pasal 17 ayat 2 huruf a.

"Dipersangkakan Pasal 92 tentang UU Kehutanan," sebut Wadir Ditkrimsus Polda Riau, AKBP Edi Fariadi kepada halloriau.com, Senin (14/8/2017).

Sementara ini PT. Hutahaean yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau beberapa hari yang lalu, bahwa sudah masuk kedalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Namun dirinya, enggan menyebutkan secara gamblang HTI yang dimaksud ini dirambah oleh perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit itu.

"Ya sudah masuk HTI lah. Nanti kita cerita," tegas Edi sambil berlalu.

Dari pantauan halloriau.com di lapangan, Dirut PT. Hutahaean inisial HW ini masih berlangsung pemeriksaannya oleh penyidik Ditrekrimsus Polda Riau. Sudah hampir 8 jam pemeriksaan ini berjalan yang dimulai dari pukul 08.00 Wib pagi tadi.

Penulis: Helmi
Editor : Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jadwal lengkap MotoGP Spanyol 2024.(ilustrasi/int)Persaingan Ducati, KTM dan 'Bocah Ajaib' di Sirkuit Jerez, Ini Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2024
Uji praktek SIM.(ilustrasi/int)Heboh 2 Bocah Motoran dari Sampang ke Semarang, Ini Alasan Minimal Dapat SIM Usia 17 Tahun
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak Hari ini: Kegelisahan Hilang, Segala Urusan Lancar
Liverpool secara mengejutkan kalah 0-2 melawan Everton dalam lanjutan Liga Inggris.
Hasil Lengkap Liga Inggris: Liverpool Tumbang, Manchester United Perkasa!
Pemain Atalanta saat menghadapi Fiorentina dalam semifinal leg kedua Coppa Italia di Stadion Gewiss Bergamo pada Kamis (25/4/2024) dini hari WIB. Atalanta Bentrok Juventus di Final Coppa Italia 2023/2024
  Ilustrasi hujan di Provinsi Riau masih mengintai (foto/int)Cuaca Riau Hari Ini: Waspadai Hujan Lebat di Beberapa Wilayah
Ilustrasi ancamn Karhutla di Riau selama musim kemarau (foto/int)Akhirnya Hotspot Riau Nihil Pagi Ini
Cemilan sehat pendukung diet.(ilustrasi/int)Ini Deretan Camilan Sehat Tanpa Khawatir Gemuk
SUV 7-Seater Citroën C3 Aircross .SUV 7-Seater Citroën C3 Aircross Resmi Meluncur, Harga di Bawah Rp 300 Juta
Kalender tanggal merah dan cuti bersama pada bulan Mei 2024.Hore Libur, Total Ada 9 Hari Tanggal Merah dan Cuti Bersama pada Bulan Mei
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved