SELATPANJANG - Dalam kurun waktu satu pekan terakhir, Satuan Resort (Satres) Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap 3 kasus narkoba, dengan mengamankan 4 orang tersangka.
Kasus pertama, Polres Kepulauan Meranti menangkap Rd (21) warga Jalan Pengaram, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Rd dicegat oleh Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 23.30 WIB lalu saat melewati Jalan Alahair, Desa Alahair, Kecamatan Tebingtinggi, pelaku sempat ingin menghilangkan barang bukti diduga jenis narkoba dengan cara membuangnya ke dalam semak.
Penangkapan Rd berdasarkan hasil lidik anggota Satres Narkoba dengan melakukan pembuntutan terhadap terlapor, pada saat terlapor mengendarai sepeda motor Honda beat BM 6392 XB yang sedang melintas di Jalan Alahair langsung diberhentikan oleh anggota Satresnarkoba.
Pada saat diberhentikan terlapor membuang bungkusan kecil diduga berisi narkotika, saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 paket barang bukti narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,30 gram.
Selang satu hari, tepatnya Sabtu 12 Agustus 2017 sekira pukul 12.45 WIB Polisi kembali membekuk tersangka narkoba.
Kali ini Satres Narkoba Polres Meranti berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Sf (37) warga Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Terduga pelaku ditangkap saat melintas di simpang Jalan Banglas, Selatpanjang Timur.
Saat mengamankan Sf, polisi juga menemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu sabu dengan berat 0,30 gram. Sebelumnya, saat hendak ditangkap, Sf sempat mengelabui petugas dengan membuang barang-bukti ke samping sepeda motor yang dikendarainya. Barang bukti tersebut tersimpan di dalam sebuah kotak korek api.
Terlapor inisial Sf berhasil ditangkap setelah dilakukan lidik dan dilanjutkan pembuntutan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti.
Hari berikutnya pada minggu (13/8/2017) polisi kembali berhasil mengamankan dua orang pemuda. Diduga mereka sedang pesta narkoba. Pasalnya, dari hasil penggerebekan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan 0,25 gram yang diduga narkoba jenis sabu.
Dua orang pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial Ad (30) alamat Jalan Handayani Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Md (29 tahun) alamat Jalan Teratai Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah dilakukan penggeledahan dan disaksikan oleh RT setempat ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,25 gram, 1 pac plastik bening diduga untuk pembungkus shabu, 4 buah bong (alat hisap shabu), 2 buah korek api, 1 buah kaca pirek, serta 2 unit Handphone.
Saat ini, para tersangka di titipkan di Mapolres Kepulauan Meranti, guna dilakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus selanjutnya.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk mengatakan pihaknya akan terus memburu para tersangka narkoba sampai ke akarnya. Dia mengatakan informasi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk dilakukan pendalaman terhadap peredaran narkoba.
"Dalam kurun waktu seminggu saja sudah tiga kasus narkoba kita ungkap. Ini menunjukkan peredaran narkoba sudah luar biasa di Kepulauan Meranti. Untuk itu kita menghimbau kepada berbagai pihak untuk memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba di daerah ini dan melakukan pendalaman untuk diusut lebih tuntas," kata Kapolres Kepulauan Meranti itu.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)