Praperadilan Tolak SP3; Tugas Penyidik Polda Riau Mencari Barang Bukti
Jumat, 04 Agustus 2017 - 15:56:14 WIB
PEKANBARU - Persidangan praperadilan WALHI melawan Polda Riau terkait penghentian penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhadap PT. Riau Jaya Utama (PT RJU); PT. Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT. PSPI); dan PT. Rimba Lazuardi (PT RL) terus berlanjut. Hari ini, Jumat (4/8/2017), WALHI mendatangkan ahli untuk dimintai keterangannya sesuai dengan agenda sidang yang telah dijadwalkan.
Even Sembiring selaku salah satu tim dari kuasa hukum WALHI, berkeyakinan bahwa benar telah terdapat kesalahan secara prosedur dalam penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Riau terhadap tiga objek yang dimohonkan oleh WALHI setelah mendengar keterangan ahli hukum acara pidana di muka pengadilan.
“Kami berharap hakim dapat melihat ketidakpahaman Polda Riau dalam memahami KUHAP, khususnya prosedur dan tujuan penyidikan serta gelar perkara. Bagaimana bisa Polda mempertanyakan penyidikan yang dilanjutkan jika tidak didukung alat bukti yang cukup, padahal salah satu tujuan penyidikan adalah mengumpulkan alat bukti dan itu adalah tugas penyidik,” ujar Even.
Nurkholis yang juga merupakan tim kuasa hukum, menekan kesalahan alasan Polda Riau dalam menerbitkan SP3, yang mana Polda Riau mengatakan bahwa kebakaran yang terjadi di areal perusahaan merupakan lahan yang dikuasai masyarakat.
“Hal ini sangat tidak relevan jika melihat kewajiban perusahaan seperti yang dijelaskan oleh ahli lingkungan hidup dimuka persidangan hari ini, bahwa sebagai pemegang izin perusahaan memiliki tanggungjawab untuk menjaga areal konsesinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya, sebagaimana dalam rilis yang diterima halloriau.com.
Aditya menambahkan bahwa keterangan ahli lingkungan hidup hari ini telah mematahkan keterangan ahli yang digunakan oleh Polda Riau dalam menerbitkan SP3 merupakan ahli yang tidak berkompeten sesuai dengan kriteria ahli pada putusan Ketua Makamah Agung Nomor 36 Tahun 2013.
"Jika membaca hasil Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Karhutla DPR-RI, saksi yang digunakan Polda Riau sendiri mengakui ketidakpantasannya untuk dikategorikan sebagai ahli. Hal ini semakin memperjelas kekeliruan Polda Riau dalam penerbitan SP3,” tambah tim kuasa hukum WALHI tersebut.
Riko Kurniawan selaku Direktur Eksekutif WALHI Riau berharap setelah melihat sidang yang berjalan sampai dengan hari terakhir ini, hakim dapat melahirkan putusan yang berkeadilan bagi rakyat Riau.
“Kesimpulan yang nantinya akan kami sampaikan kepada hakim bahwa kami tetap kepada permohonan yang diajukan dan meminta hakim memerintahkan Polda Riau untuk membuka kembali penyidikan terhadap korporasi yang memberikan sumbangan asap pada tahun 2015 yang lalu,” tutup Riko.
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :