Geledah Ruko, Aparat Polsek Tebing Tinggi Amankan Narkoba dan Senjata Api
Senin, 19 Juni 2017 - 12:47:21 WIB
SELATPANJANG - JS alias Hong Heng (46) warga Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, diamankan Polsek Tebingtinggi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu. Selain narkoba, polisi juga mengamankan sepucuk senjata jenis Air Soft Gun.
JS diamankan saat berada di sebuah ruko No 167 Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu (18/6/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan yang dilakukan Polsek Tebingtinggi berawal dari didapatnya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai tinggal di dalam Ruko No 167 di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis shabu.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya sekitar pukul 22.45 WIB, Kapolsek Tebingtinggi AKP Syafril SH MH dan Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Iptu Darmanto, SH beserta 5 personel Polsek Tebingtinggi serta didampingi oleh Ketua RT dan Ketua RW lingkungan melakukan penangkapan serta penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan tersangka telah dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika gol I bukan tanaman diduga Shabu, kemudian setelah ditanyakan Barang Bukti dimana pelaku membenarkan bahwa Barang Bukti tersebut adalah milik pelaku yang didapat dari inisial AN, warga Johor, Malaysia di Batam.
Selanjutnya, Tim langsung mengamankan pelaku berikut Barang Bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana serta Tim juga menemukan 1 (satu) pucuk senjata Air Soft Gun warna hitam dengan amunisinya ke Polsek Tebingtinggi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) paket shabu yang terdapat dalam plastik klip bening seberat 0.74 gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) pucuk sejata Air Softgun warna hitam, 1 (satu) buah kotak berisi peluru sebanyak 782 butir, 1 (satu) buah pil dengan jenis H5 (happy five), dan 3 (tiga) buah tabung gas Air Soft Gun.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Senin (19/6/2017) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :