PEKANBARU - Hampir delapan bulan lebih kasus dugaan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Polda Riau terkesan jalan di tempat. Kasus ini tak kunjung selesai dan belum juga disidangkan.
Data yang berhasil dihimpun, berkas perkara dugaan penggelapan BBM sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Saat itu, Polda Riau telah menetapkan seorang tersangkanya, Nurhayati yang juga sebagai Direktur PT Kubang Jaya Sakti (KJS).
"Sudah kita lengkapi berkas perkaranya ke Kejati untuk diteliti," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Selasa (13/6/2017).
Sejauh ini pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau masih menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkaranya sudah dilengkapi yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P19.
"Setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P19. Saat ini sudah kita lengkapi dan tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan karena belum dikembalikan," kata Guntur.
Sebelumnya, pengungkapan perkara ini langsung dilaporkan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain. Terjuatnya kasus ini atas pesan singkat yang diterima Kapolda yang saat itu masih berpangkat bintang satu (Brigjen, red) (9/11/2016) silam, dari anggotanya.
Pihaknya merasa tidak pernah menerima lagi hak atas BBM Dinas kepolisian di Polda Riau. Setelah diselidiki didapatkan seorang tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya. Lagi-lagi karena faktor kemanusiaan, tersangka diketahui tengah dalam kondisi mengandung (Hamil, red).
"Ya, tersangka tidak ditahan karena sedang dalam kondisi hamil. Jadi karena faktor kemanusiaan," sambung Guntur.
Kendati tidak ditahan, proses penyidikannya masih terus berlanjut. Penyidik telah menemukan dugaan kerugian Polda Riau mencapai hingga Rp 457 Juta, atas kasus dugaan penggelapan BBM. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana mengenai penggelapan, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain melaporkan kasus penggelapan BBM jenis Pertamax milik operasional polisi, yang diduga sengaja digelapkan oleh pihak ketiga, PT. Kubang Jawa Sakti (KJS) yang direkturnya Nurhayati. Atas penggelapan tersebut, Polda Riau merasa dirugikan sebesar Rp 457 juta lebih beberapa waktu yang lalu.
Sesuai perjanjian, disepakati dititipkan BBM jenis pertamax sebanyak 112.375 liter dan sudah dipergunakan sebanyak 61.000 liter. Sisanya 51.375 liter. Selain itu, juga dititipkan BBM jenis solar di SPBU tersebut sebanyak 93.248 liter. Sebanyak 80.000 liter telah dipergunakan dan masih bersisa 13.248 liter.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :