Di Akhir Masa Kerja Karyawan Kontrak Kopenusa Dibayar Uang Kompensasi Saja, Tanpa Pesangon
PEKANBARU - Sidang lanjutan praperadilan mantan karyawan Herdi Chandra yang menggugat PT. Elnusa Petrofin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (7/6/2017). Dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan dua orang saksi dari pihak tergugat.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Astriwati.SH.MH mencecar beberapa pertanyan kepada saksi pertama Amrizal dari pihak PT. Elnusa Petrofin, sebagai pemasang segel di mobil tanki. Tampak di rawut wajahnya yang bingung menjawab semua pertanyanan dari hakim.
Hakim menanyakan bagaimana sistem kontrak kerja yang selama ini diterapkan di PT. Elnusa Petrofin. "Sistem kontraknya pertahun, dilakukan Kopenusa ke semua karyawan kontrak yang dipekerjakan kepada PT. Elnusa Petrofin. Di akhir kontrak, karyawan dibayar perusahaan sebesar 1 bulan gaji. Itu lah namanya upah kompensasi per 1 kali kontrak," terang Amrizal.
Namun saat ditekankan hakim, apakah kelanjutan kontrak kerja setiap tahunnya apakan diberi uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji dan ditanya soal pemecatan Herdi Chandra, dirinya tidak mengetahui pasti.
"Ya betul, setiap akhir kontrak kerja diberi uang kpensasi dari Kopenusa kepada karyawan kontrak, tidak ada uang yang lain lagi. Namun jika kerja di tahun depan, teken kontrak kembali. Begitu seterusnya," kata Amrizal.
Lebih lanjut, Amrizal mengatakan perusahaan Kopenusa ini merupakan jasa tenaga kerja yang bekerja sama dengan PT. Elnusa Petrofin. Dengan kata lain, sama dengan Outsourcing.
"Jadi, setiap karyawan kontrak bekerja untuk PT. Elnusa Petrofin. Tapi, setiap melakukan tanda tangan kontrak kerja dengan Kopenusa karyawan tidak mendapatkan salinan kontrak kerja. Apa lagi copiannya," kata Amrizal.
Saat ditanya hakim, bagaimana jika karyawan kontrak dipecat oleh perusahaan namun masa kontraknya belum habis dengan Kopenusa. Dirinya hanya terdiam sejenak.
"Ya sisa kontrak kerja yang dibayar. Bukan uang pesangon itu," cetus Amrizal.
Hal yang senada juga disampaikan oleh saksi kedua bernama Julian Elmanzo. Dirinya menyebutkan kontrak kerja pertahun diperpanjang oleh Kopenusa. F
Dengan kata lain tanpa sosialisasi kepada karyawan.
"Ya habis kontrak pertahun, langsung disambung lagi tanpa berhenti ataupun jeda waktu. Itu pun perpanjangan kontrak kerja tanpa sosialisasi ke karyawan," sebut Julian.
Namun, Amrizal dan Julian Elmanzo kini tidak lagi bekerja pada Kopenusa, melainkan bekerja di perusahaan PT. LAM yang statusnya sama dengan Kopenusa (Outsourcing). Uniknya lagi, saksi masih bekerja di PT. Elnusa Petrofin dengan sistim kontrak kerja yang sama dengan Kopenusa.
Sidang lanjutan akan digelar seminggu kedepan, tepatnya Rabu (14/6/2017) mendatang. Sidang mendengar kesimpulan keterangan beberapa orang saksi.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :