Dua Anggota Polres Kepulauan Meranti Dipecat Tidak Hormat
Kamis, 18 Mei 2017 - 20:46:17 WIB
SELATPANJANG - Dua anggota Polres Kepulauan Meranti dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian lantaran melanggar kode etik.
Mereka menjalani sidang komisi kode etik (KKE) di Aula Bhayangkari jalan Merdeka Kelurahan Selat Panjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (18/5/2017).
Kedua polisi itu tidak masuk dinas secara berturut turut selama 30 hari serta pernah dihukum masalah tindak pidana. Brigadir polisi anggota Polres Kepulauan Meranti yang turut hadir dalam sidang tersebut berjumlah 15 orang.
Sidang dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dr Wawan SH MH, didampingi Kabag Ren Kompol Areng Swasono, Kasubag Bin Ops AKP Syamsueri. Sementara Kasat Tahti Iptu Marianto selaku pendamping terperiksa, Kasi Propam Ipda Ricky Marzuki selaku penuntut, dan anggota Provost Bripda Novi selaku sekretaris sidang.
Masing-masing anggota Polres Meranti yang bermasalah itu, Bripda Suardiyanto yang tergabung dalam kesatuan Sabhara. Selanjutnya, Brida Rafsanzani Al Fattah di kesatuan Tahti.
Keputusan sidang menyebutkan, Bripda Suardiyanto anggota Sabhara terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sedangkan terhadap Bripda Rafsanzani Al Fattah anggota Satuan Tahti dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hal ini sesuai dengan nomor keputusan sidang KKEP/01/V/ 2017 /KKEP.
"Menjatuhkan sanksi yang bersifat administrasi berupa sanksi bersifat Rekomendasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ujar Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Wawan.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :