TAMBUSAI - Perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan pria dewasa kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Walaupun pelakunya bisa terancam hukuman berat, namun para para pelaku pencabulan anak (pedofil) tetap saja nekat dan lancarkan aksinya.
Kini, aksi pencabulan menimpa JAT atau sebut saja Kenanga, bocah perempuan berusia 8 tahun di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, kini jadi korban pencabulan.
Menurut Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres IPDA Suheri Sitorus, Minggu (16/4/2017) sore, dugaan pencabulan dilakukan pria inisial Pai (41) warga Dusun Tangkerang Desa Batang Kumu, dan kasusnya sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Tambusai Minggu kemarin sekitar pukul 08.30 Wib.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 57/ IV/ 2017/ Riau/ Rohul/ Sek. Tambusai, kejadian terjadi Sabtu (15/4/2017) sekira Pkl 21.30 WIB, tempat kejadian perkara di kebun kelapa sawit warga Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai.
Awalnya, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 Wib, LP (41) ibu korban Kenanga, baru saja pulang ke rumah usai dari nonton televisi di rumah tetangga samping rumahnya.
Sesampai di rumahnya, LP bingung tidak melihat putrinya Kenanga yang saat ditinggalkan sedang tidur di dalam kamar.
“Kemudian, saat itu ibu korban sempat mencari anaknya dan sambil memberi tahu ke tetangga. Mereka mencarinya, namun tidak ketemu,” ungkap IPDA Suheri.
Pada Sabtu sekitar pukul 21.30 Wib, Kenanga datang sambil menangis dan baru keluar dari kebun kelapa sawit di depan rumahnya.
Karena melihat hal itu, LP langsung memeluk putrinya dan menanyakan "dari mana". Sambil terisak, bocah lugu ini cerita bahwa dibawa dari kamarnya oleh seorang pria tak dikenal ke tengah kebun sawit warga.
Bahkan, saat itu Kenanga mengakui digendong pelaku Pai ke tengah kebun sawit, dan mulutnya ditutup oleh pelaku. Lalu, di kebun sawit warga, pelaku Pai memaksa Kenanga melayani nafsu bejatnya, setelah sebelumnya merobek celana korban.
Pai bahkan sempat mengancam korban agar tidak cerita kepada siapapun, termasuk ibunya, "Jangan kasih tahu sama mamak (ibu) mu ya!", ungkap ibu korban ke polisi.
“Karena kejadian tersebut, pelapor (LP) tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Tambusai guna proses penyidikan lebih lanjut," sebut IPDA Suheri.
Selain menangkap pelaku Pai, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakai korban, seperti 1 celana dalam, 1 potong celana, serta 1 potong baju.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)