SELATPANJANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat-Bongkar Rumah) yang akhir-akhir ini meresahkan warga Desa Banglas. Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos kepada wartawan mengungkapkan, pelaku berinisial Zu, (24) yang ditangkap pada Kamis (23/3/2017) pukul 18.15 WIB, di rumahnya Jalan Bambu Kuning Ujung, Gang Pelajar, Desa Banglas Barat.
Diungkapkannya, tindak pidana curat itu dilakukan pelaku pada Kamis 23 Februari 2017 lalu, sekira pukul 05.00 WIB, di rumah milik Indra Syahrizal, warga Jalan Bambu Kuning, Gang Ilalang, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/29/II/2017/ RIAU/RES KEP. MERANTI/SPKT, tanggal 23 Februari 2017, yang dibuat oleh pelapor saudara Indra Syafrizal," ungkap Kasat Reskrim.
Dari keterangan pelapor, pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 sekira pukul 05.00 WIB, mendengar ada yang mencongkel jendela ruang tamu rumahnya. Saat itu pelapor langsung memeriksa dan melihat jendela rumah sudah terbuka.
Pelapor mengatakan, sempat melihat ada tangan mengambil hp miliknya merk Asus Zenfone 5 yang diletakkan di atas meja bawah jendela, kemudian pelapor mengecek di luar rumah dan melihat 1 buah badik dan sepasang sandal warna hitam milik pelaku tertinggal di bawah jendela.
"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp1.150.000," kata Kasat Reskrim.
Setelah menyelidiki keberadaan pelaku, pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 sekira pukul 17.30 WIB, tim opsnal Satuan Reskrim di pimpin Ipda Muzakki STK mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Selanjutnya tim melakukan konsolidasi untuk melakukan penangkapan, pada pukul 18.15 WIB tim bergerak ke rumah pelaku di Jalan Bambu Kuning ujung, Gang Pelajar, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi dan melakukan penangkapan.
"Ternyata pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan kertas warna putih, dimana setelah dilakukan pengecekan, bungkusan itu berisi ganja kering seberat 11,10 gram," ungkap Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses hukum lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, bahwa barang bukti HP Asus Zenfone 5 milik korban telah dijual kepada Sb yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan dari pelaku, yakni 1 bungkus ganja kering seberat 11,10 gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah dompet, 1 buah kartu ATM Mandiri, 1 buah badik, 3 bungkus plastik kecil bekas sabu dan 1 buah handphone merk nokia warna putih.
"Selanjutnya kita juga melakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba mengenai ganja yang ditemukan, mencari barang bukti lainnya dan pelaku penadahan berinisial Sb, serta melengkapi berkas perkara," jelas Kasat Reskrim, AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)