Tahun 2017, Perkara Narkotika dan PETI di Kuansing Masih Jadi Rekor
Minggu, 05 Maret 2017 - 12:26:28 WIB
TELUK KUANTAN - Perkara Narkotika dan Ilegal mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilimpahkan kepolisian resort (Polres) Kuansing ke Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi masih menjadi rekor.
Data dari Kejari Kuansing, perkara tindak pidana umum tahun 2017 yang masuk tahap pra penuntutan untuk perkara orang dan harta benda (Oharda) jumlahnya ada 16 perkara.
Kemudian perkara Keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) yang meliputi kasus perjudian, penganiayaan dan pengeroyokan sebanyak 2 perkara. Selanjutnya perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) meliputi kasus kehutanan, narkoba dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 32 perkara dan anak ada 1 perkara.
Dengan rincian perkara narkotika diawal tahun 2017 ini ada 16 perkara, ilegal logging 3 perkara, perlindungan anak 4 perkara, KDRT 1 perkara, dan ilegal minning 6 perkara.
"Perkara Narkotika dan PETI masih jadi yang tertinggi,"ujar Kajari Kuansing Jufri, SH,MH melalui Kasi Pidum Wahyu, SH didampingi Kasi Intel Revendra, SH, kepada halloriau.com, Minggu lalu.
Disampaikan Wahyu, perkara yang sudah masuk tahap penuntutan, untuk oharda jumlahnya ada 14 perkara, kamnegtibum 4 perkara, TPUL 33 perkara, dan satu perkara anak.
Dari jumlah tersebut yang sudah masuk tahap eksekusi untuk oharda 9 perkara, kamnegtibum 4 perkara dan TPUL 10 perkara. Dengan jumlah tahanan, oharda ada 15 orang, kemnegtibum 10 orang, TPUL 33 orang dan satu tahanan perkara anak.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :