Divonis Bebas, Suparman Sujud Syukur
Kamis, 23 Februari 2017 - 11:31:47 WIB
PEKANBARU - Bupati Rohul non aktif Suparman, divonis bebas dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam perkara suap APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD murni 2015, Kamis (23/2/2017).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rinaldi Triandiko,SH, Hakim Anggota Editerial dan Hendrik memastikan Suparman dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuntutan hukum.
"Memutuskan, terdakwa dua Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan, membebaskan terdakwa suparman dari tahanan, dipulihkan harkat dan martabatnya," ungkap Rinaldi Triandiko, Kamis (24/2/2017).
Mendengar putusan tersebut, Suparman langsung melakukan sujud syukur.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman, dituntut dengan hukuman masing-masing enam dan 4,5 tahun penjara, terkait status mereka sebagai terdakwa dugaan suap pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :