PEKANBARU - Bupati Rokan Hulu (Rohul) nonaktif, Suparman, dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Johar Firdaus, menjalani persidangan perdana kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (25/10) ini. Persidangan akan dikawal ketat petugas kepolisian.
Persidangan yang akan pimpin majelis hakim Rinaldi Triandiko. Kedua terdakwa akan disidang bersamaan karena satu berkas. Johar sebagai terdakwa pertama dan Suparman terdakwa kedua. Sidang terbuka untuk umum.
Diperkirakan sidang akan diramaikan ratusan simpatisan Suparman. Mereka akan menyaksikan jalannya persidangan. Selain itu juga akan ada unjuk rasa oleh simpatisan tersebut.
"Besok (hari ini, red) kabarnya akan ada aksi solidaritas juga. Kita sudah berkoordinasi dengan Kasat Intel Polrestal Pekanbaru terkait pengamanan persidangan," ujar Sekretaris PN Pekanbaru, Sahat, Senin (24/10).
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, pengunjung yang masuk ke ruang persidangan akan dibatasi sesuai kapasitas ruangan. "Mungkin perwakilan saja yang bisa masuk. Mengenai pengaman dan jumlah tamu pengunjung juga kita sudah bahas di internal dengan pak ketua," tutur Sahat.
Selain membatasi jumlah pengunjung sidang, PN Pekanbaru juga memberlakukan satu pintu akses keluar masuk. Pengunjung sidang juga diminta untuk mengisi buku tamu.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaannya KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan, pengamanan persidangan jadi tanggung jawab pengadilan. "Itu tanggung jawab pengadilan," ucapnya melalui pesan singkat kepada wartawan.
Saat ini, Suparman dan Johar ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya. Ratusan simpatisan yang didominasi ibu-ibu memenuhi halaman rutan saat Suparman dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pekanbaru, Selasa (4/10) sore lalu.
Suparman dan Johar KPK ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Selasa, 20 Januari 2015. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang sebelumnya adalah bekas Gubri periode 2014-2019 Annas Maamun dan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.
Annas Maamun yang dalam kasus ini sebagai tersangka pemberi suap masih menjalani proses penyidikan di KPK. Sementara Kirjauhari telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah memeriksa puluhan saksi dari mantan anggota DPRD Riau, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, di Gedung Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, baru-baru ini. Pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Ahmad Kirjauhari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Penulis : Linda Novia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :