Komentari Tahanan Kabur
Kapolda : Petugas Jaga Polsek Bisa Dipidanakan Jika Ada Unsur Kesengajaan
Senin, 24 Oktober 2016 - 20:34:36 WIB
PEKANBARU - Kapolda Riau, Bregjen Pol Zulkarnain Adinegara angkat bicara terkait kasus kaburnya tahanan Polsek Kampar Kiri Hulu dan Polsek Kemuning, Inhil baru-baru ini.
Orang nomor satu di jajaran Polda Riau itu mengancam akan menberikan sanksi terhadap petugas penjagaan, kalau nantiknya terbukti bersalah dalam penyelidikan.
"Laporkan segera ke Polda, kalau ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kaburnya tahanan, " ungkap Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara, kepada halloriau.com, Senin (24/10/2016).
Ditambahkan Kapolda, Ia memberikan waktu selama seminggu untuk mencari tahanan yang kabur dan menangkapnya kembali. Sementara petugas yang bertugas saat tahanan kabur akan diproses sesuai dengan prosedurnya.
"Karena kelalaian petugas penjaga akan diproses tindak disiplin dan etika profesi. Sebaliknya seandainya ada unsur sengaja melepaskan tahanan, laporkan segera dan akan diberi sanksi pidana, " ucap Zulkarnain.
Sambung Zulkarnain, meskipun sudah mendapatkan kembali beberapa tahanan yang kabur, akan tetap dilakukan proses pemeriksaan hukum masalah disiplin dan kode etik terhadap petugasnya.
"Kedepannya jangan sampai terulang kembali kejadian seperti ini. Karena itu menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, " pungkas Zulkarnain.
Penulis : Helmi
Editor : Dian Alhadi
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :