Penyidik Polda Riau Periksa Saksi PT WSSI dan PT SSP Terkait Karhutla
Selasa, 27 September 2016 - 10:27:42 WIB
PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau memeriksa karyawan PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontang Sawit Permai (PT SSP). Mereka dimintai keterangan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) milik perusahaan.
"Saat ini, anggota masih di lapangan memeriksa beberapa saksi PT SSP," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela, di Pekanbaru, Selasa (26/9/2016).
Selain sejumlah petinggi perusahaan, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari instansi terkait, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup kabupaten serta provinsi. Saat pemeriksaan, sejumlah petinggi perusahaan tidak hadir dengan berbagai alasan.
"Di antara yang dipanggil, ada yang tidak hadir karena alasan sakit. Mudah-mudahan dalam minggu ini ada penetapan tersangka perorangan dari perusahaan itu (PT SSP, red)," kata Rivai.
Sementara itu, Direktur Utama PT WSSI berinisial OA masih dalam pengembangan penyidikan dan belum ditahan. "Kita masih meminta keterangan saksi ahli dari Badan Lingkungan Hidup dan dinas terkait," tambah Rivai.
Diberitakan sebelumnya, PT WSSI beroperasi di Kabupaten Siak. Lahan perusahaan yang terbakar sekitar 80 hektar.
Sementara PT SSP baru jadi tersangka secara korporasi. Belum ada pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas pembakaran lahan perusahaan seluas 40 hektar di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Menurut Rivai, dua perusahaan ini punya modus berbeda dalam membakar lahan. Lahan PT WSSI terbakar pada 2015 lalu tapi penyidik baru meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan berdasrkan sejumlah bukti dan memeriksa saksi-saksi.
PT WSSI yang mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada 2005 dengan luas lahan mencapai 5.720 hektar itu dipastikan sengaja membakar lahan di area semak belukar. "Yang terbakar merupakan lahan kosong," tambah Rivai.
Lain dengan PT WSSI, sebaliknya PT SSP melakukan pembakaran dengan membuat sekat dan memblok parit.
Lahan terbakar di Blok A18 dan A19. Dua blok itu lah yang jadi koordinat awal kebakaran lahan oleh perusahaan tersebut. "Kenapa analisa dibakar karena modusnya sekat kanal sengaja dibuat sedemikian rupa agar terpetakkan," ucap Rivai.
Dalam kasus ini, PT WWSI dan SSP dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 Ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 109 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman hukuman denda Rp3 miliar.
Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :