Polres Rohil Amankan 17 Lembar Upal Dipakai Buat Bayar Hutang
Rabu, 31 Agustus 2016 - 17:04:48 WIB
RIMBA MELINTANG - Polres Rohil berhasilkan mengamankan 17 lembar uang palsu (Upal) pecahan Rp100 ribu yang beredar di warung kopi, di Kecamatan Rimba melintang, Senin (29/8/2016) kemarin.
Informasi beredarnya upal itu diketahui setelah warga, Sahrul Ritonga datang melapor ke Mapolsek Rimba Melintang karena dirinya telah dirugikan oleh pelaku bernama Bambang Suwarno alias Bembeng bin Tukul (45).
"Mendapat laporan itu, polisi langung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Bambang beserta barang bukti (BB) berupa 17 lembar upal pecahan Rp100 ribu dan satu unit Handphone Nokia warna hitam," kata Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pengeran Cherry, Rabu (31/8/2016) melalui sambungan selulernya.
Ia menjelaskan kronologis kejadiannya, pada hari Minggu (28/8/2016) sekitar pukul 15.00 wib terlapor Bambang membayar hutangnya kepada pelapor sebanyak Rp2 juta. Yang mana uang tersebut dipinjam oleh terlapor kepada pelapor sebesar Rp500 ribu dan keempat teman pelapor yaitu Rusidi Rambe Rp300 ribu, Amran Sitompul Rp300 Ribu, Setu Rp200 ribu, Imam Pasaribu Rp600 ribu. Dimana uang itu dipinjam oleh terlapor pada pelapor pada Jumat (26/8/2016) sekitar pukul 10.00 wib.
Setelah pelapor mendapatkan uang yang dibayar oleh terlapor kepada pelapor, maka pelapor membagikan uang tersebut kepada empat temannya. Kemudian pada saat teman pelapor atas nama Setu membayarkan hutangnya kepada Buang, dan Buang mengatakan uang itu palsu.
"Setelah menyadari uang itu palsu maka ia menyampaikan kepada temannya. Karena merasa dirugikan pelapor bersama teman-temannya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rimba Melintang, "jelas Cherry.
Dilanjutkannya, atas adanya laporan tersebut kemudian dilakukan lidik ke lapangan. Pada pukul 19.30 WIB ditemukan pelapor berada di rumah saudaranya di jalan lintas Ujung Tanjung-Bagansiapiapi. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Rimba Melintang, setelah diintrogasi ternyata terlapor tidak mengakui perbuatannya.
"Namun penyidik Polsek Rimba Melintang berkeyakinan bahwa terlapor adalah pelaku pengedar uang palsu (Bukti permulaan yang sah menurut undang-undang) yaitu bukti segitiga adanya saksi, adanya tersangka dan adanya barang bukti. Saat ini terlapor berserta BB nya diamankan di Mapolsek Rimba Mmelintang untuk penyidikan lebih lanjut," terang Cherry.
Penulis : Afrizal
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :