PEKANBARU - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (GEMAS Anti korupsi) melakukan aksi di Pekanbaru yang menyatakan menolak pembebasan bersyarat kepada koruptor.
Massa menggelar aksi pada Senin (29/8/2016). Dalam aksinya, aktivis yang terdiri dari FITRA RIAU, Riau Corruption Trial, Walhi, LBH, BEM UIR, BAHANA, PRD, Hmi Mpo, SPR, Rupari, dan Gerasi ini mendesak agar Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia meninjau lagi upaya mengistimewakan koruptor dengan memberi remisi.
"RPP yang disusun pemerintah ini berupaya melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP Tahun 2012). Pemerintah beralasan Revisi PP 99 Tahun 2012 dimaksudkan untuk mengurangi kisruh dan kelebihan kapasitas di penjara," kata Korlap Gemas-Anti Korupsi, Mirwansyah.
Padahal, kata Mirwansyah, subtansi RPP usulan pemerintah tersebut jelas pro koruptor karena berupaya memberikan banyak celah dan peluang agar koruptor lebih banyak keluar dari penjara. Dalam RPP terbaru syarat-syarat bagi koruptor mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi lebih mudah dibandingkan dengan yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012.
"GEMAS Anti korupsi menyatakan menolak sejumlah ketentuan dalam RPP yang dinilai sangat menguntungkan koruptor dan merekomendasikan pemerintahan untuk mempertahankan PP 99 Tahun 2012. Khusunya yang mengatur hak warga binaan dalam perkara korupsi, karena kebijakan kemekumham Yasona Laoli" ini merupakan kebijakan yang sangat keliru dan hanya menguntungkan para koruptor," katanya lagi.
Pihaknya juga menilai adanya semangat para pengusul pencabutan PP 99 tahun 2012 yang layak dipertanyakan. Muncul kekhawatiran adanya penumpang gelap dan nuasa politis di balik gagasan ini dan juga pencabutan PP No 99 tahun 2012.
Dalam aksi ini, GEMAS Anti korupsi menuntut :
- Pemerintah mempertahankan PP 99 Tahun.
- Kami mendesak kepada pemerintah agar membatalkan Revisi PP dan mengantikan untuk merancang kebijakan Hukuman mati Bagi Para Koruptor
- Kami mendesak presiden Jokowi agar memberhentikan Yasona Laoly sebagai Menteri hukum dan HAM karena selama ini kebijakannya sering membuat kegaduhan publik.
- Kami mendesak kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisian, Kementerian hukum dan HAM agar menginvestigasi dugaan nara pidana yang di perbolehkan mengunakan Telpone gengam, dan izin keluar tanpa keperluan jelas. Jika itu terbukti maka kami mendesak kepada presiden agar melakukan pemecatan kepada para Kalapas.
- Kami menolak segala bentuk pelemahan terhadap Penegakan hukum (KPK) baik dalam regulasi peraturan maupun pelemahan pelamahan dalam betuk kebijakan lainnya.
Editor : Yusni Fatimah