Pemenggal Nenek Intan Didakwa 20 Tahun Penjara
Kamis, 25 Agustus 2016 - 17:09:04 WIB
PASIR PANGARAIAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Gilang Gumilang menyatakan, persidangan tuntutan atas kasus pembunuhan sadis dilakukan terdakwa Rismin (19) terhadap korban nenek Intan (60) sudah digelar Selasa (23/8/2016) kemarin.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, berjalan lancar dan aman.
"Dari tunutuan JPU, hanya satu yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa sudah mengakui dirinya melakukan perbuatan, yang menghilangkan nyawa nenek Intan dengan cara memenggalnya," sebut Gilang Gumilang, Kamis (25/8/2016).
Gilang juga mengatakan, yang memberatkan terdakwa, yakni, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat luas, juga perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Bukan hanya itu saja, perbuatan terdakwa juga sudah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban.
Kemudian dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan, pihaknya menuntut 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kini JPU hanya sebatas melakukan penuntutan dengan 20 tahun penjara. "Kita tidak mengetaui apa keputusannya hakim akan memutuskan lebih berat dari tuntutan, atauakah lebih ringan. Dan itu merupakan kewenangan hakim," katanya lagi.
Ditanyai, terkait permintaan keluarga korban terhadap terdakawa agar dituntut hukuman mati Gilang mengakui, pihaknya sudah menjalankan fungsinya sesuai dengan fakta dan bukti.
"Namanya keluarga korban, tentunya mereka meminta dihukum seberat-beratnya, tetapi kita juga menuntut terdakwa sesuai dengan fakta dan saksi-saksi di dalam persidangan," jelas Gilang.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :