Polres Inhil Musnahkan 1,3 Ton Buah Segar Ilegal
Kamis, 28 Juli 2016 - 05:34:59 WIB
TEMBILAHAN-Polres Indragiri Hilir akhirnya Rabu (27/7/2016) memusnahkan 1,4 ton buah segar ilegal yang berasal dari Cina yang tertangkap di perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah pada 30 Juni 2016 lalu.
Pemusnahan buah segar illegal tersebut dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di parit 19 yang disaksikan sejumlah anggota Forkopimda Inhil dan pejabat terkait.
Seperti yang pernah diberitakan, penangkapan bermula dari tertangkapnya speedboat 250 PK yang dinakhodai tersangka ISK yang kedapatan memuat buah segar secara ilegal yang dipasok dari Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau sedang menuju Kuala Tungkal Provinsi Jambi dan bertabrakan dengan speedboad fiber 40 PK di perairan Kuala Enok Kecamatan Tanah merah.
Dari hasil pemerikasaan pihak Sat Polair Inhil speedboat yang dinakhodai oleh tersangka ISK yang merupakan warga Tanah Merah ini tidak dilengkapi dengan persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan yang bersangkutan juga tidak dapat menujukan dokumen resmi terhadap muatan beruapa buah-buahan segar tersebut yakni sertifikat karantina.
Dihadiri Kapolres Inil AKBP Hadi Wicaksono dan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tembilahan, Penanggungjawab Wilayah Kerja Pertanian dan Karantina Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono,SIK yang didampingi Kepala Satuan Polair Polres Inhil saat dikonfimasi menjelaskan pemusnahan kurang lebih 1.3 ton buah-buahan segar ilegal tersebut murapakan hasil tangkapan yang dilakukan Sat Polair Polres Inhil di perairan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah.
"Jadi ini adalah dugaan tindakan pidana pelayaran (karantina, red) yang ditemukan pada saat laka laut di perairan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah kemaren, dan salah satu korban laka tersebut membawa muatan berupa buah-buahan ilegal dari luar yang dibawa dari Tanjung Balai Karimun yang akan dibawa ke Kuala Tungkal," sebut Hadi Wicaksono.
Hadi menambahkan, dari Investigasi yang dilakukan ternyata buah-buahan segar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga harus dilakukan penyidikan oleh Sat Polair Polres Inhil. Akibat perbuatnya tersangka terancam pidana pelayaran dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Andang
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :