Tujuh Napi Polsek Kubu Kabur
Empat Tahanan Berhasil Diringkus, Tiga Buron
Selasa, 26 Juli 2016 - 16:45:18 WIB
PEKANBARU - Dari tujuh tahanan Polsek Kubu, Kabupaten Rohil yang berhasil kabur dari sel tahanan, empat orang tahanan sudah berhasil diamankan. Hingga kini petugas masih terus berupaya mencari tahanan lainnnya.
"Dua tahanan lagi berhasil diamankan petugas. Jadi total ada 4 tahanan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dihubungi halloriau.com, Selasa (26/7/2016).
Ia mengatakan tahanan yang berhasil diamankan yakni, Abdul Saman, kasus pencabulan, Heri Setiawan, penggelapan, Rahmadani, kasus curanmor, dan Jali kasus pengelapan sepeda motor.
"Keempat tahanan yang berhasil diamankan petugas sudah digiring ke Mapolsek Kubu. Tinggal tiga orang lagi yang masih buron," pungkas Guntur.
Hingga saat ini petugas masih berada dilapangan guna mencari tiga tersangka lainnya.
Diberitakan sebelumnya kelengahan penjagaan anggota di Polsek Kubu, Kabupaten Rohil membuat tujuh orang tahanan kabur dengan cara membobol plafon yang ada di ruang tahanan. Dua diantaranya berhasil diringkus kembali, Selasa (26/7/2016) sekitar pukul 04.00.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan hal tersebut. "Tersangka tujuh tahana kabur melalui plafon dengan cara membobolnya dengan benda keras," ungkap Guntur kepada halloriau.com, Selasa (26/7/2016).
Ia mengatakan, diduga ketujuh tahanan yang kabur ini dengan memanfaatkan kelengahan petugas penjaga. Saat dikira aman, mereka melakukan aksinya dan berhasil keluar dari sel tahanan.
"Selanjutnya kita akan minta keterangan petugas jaga. Bagaiman bisa aksi mereka tidak diketahui oleh petugas penjaga," pungkas Guntur.
Informasi yang didapat, ketujuh tersangka yang berhasil kabur merupakan tahanan dari berbagai tindak kejahatan.
Penulis : Helmi
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :