Jaksa Kantongi Nama Tersangka Baru Korupsi Chiller Genset Sport Center Rumbai
Selasa, 26 Juli 2016 - 12:55:45 WIB
PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah mengantongi nama tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Generator Set (Genset) Hall A Sport Center Rumbai. Ini merupakan tersangka keempat.
Kepala Kejari Pekanbaru, Idianto, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Dharma Natal, mengatakan, calon tersangka itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Kita sudah periksa lebih 20 orang saksi," ujar Dharma Natal, di Pekanbaru, Senin (25/7/2016).
Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Tiga orang tersangka ditetapkan, yakni Pardamean, Amir Syarifuddin, dan Andri Putra. "Tersangka baru merupakan pengembangan dari tiga tersangka ini," kata Dharma Natal.
Namun, Dharma Natal enggan menyebutkan nama tersangka baru tersembut. Pasalnya, penyidik masih fokus fokus mengumpulkan alat bukti, sebelum pengumuman dan penahanan tersangka tersebut. "Sabar dulu," tegas Dharma.
Menurut Dharma Natal, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini merugikan negara sebesar Rp400 juta. Dua tersangka, yakni, Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Amir Syarifuddin, selaku Pemilik CV Merapi perusaahaan pemenang tender telah divonis hakim.
Pardamean dinyatakan bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara sedangkan Amir Syarifuddin divonis selama 16 bulan penjara. sedangkan Andri Putra selaku pihak pelaksana tender masih menjalani persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan Amir Syarifuddin merupakan pemilik CV Merapi yang memenangi tender pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Provinsi Riau tahun 2012 silam.
CV Merapi milik Amir Syarifuddin bisa mendapatkan proyek yang dianggarkan pada APBD Riau 2011 sebesar Rp1,8 miliar itu berkat campur tangan Pardamean. Saat itu, Pardamaian merupakan panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau.
Dalam perjalanannya, proyek tersebut diserahkan ke Andri Putra. Dengan berjalannya waktu, ternyata proyek tidak selesai. Bahkan unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada.
Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :