Korupsi ADD Desa Semunai
Vonis Tak Sesuai Tuntutan, Kejari Bengkalis Lakukan Banding
Senin, 25 Juli 2016 - 18:00:09 WIB
BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis akan melakukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Kepala Desa (Kades) Semunai, Kecamatan Pinggir, karena dalam vonis tersebut sangat jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa.
Hal ini disampaikan Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Yusuf Luqita, bahwa sidang putusan terhadap terdakwa Swadi itu, Rabu (20/7/2016) lalu.
"Kita sebelumnya menuntut terdakwa menyelewengkan dana desa (ADD), Swadi yang dipimpinnya itu, 4 tahun sesuai pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tapi vonis Pengadilan, telah menjatuhkan terdakwa 1,8 tahun dengan pasal 3," ungkapnya, Senin (25/7/2016).
Dikatakan, setelah pihaknya menerima salinan putusan dari pihak Pengadilan, maka akan segera menyiapkan memori banding. Pihaknya berasalan, pasal 2 yang dituntut itu, sudah memenuhi unsur terhadap terdakwa.
Sementara itu, soal Bendaharanya bernama Anis Febriana, Luqi menjelaskan juga terlibat, namun lantaran yang bersangkutan kabur, sehingga belum bisa dihadirkan dalam persidangan, dan pihak Kejari telah menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sebelumnya telah diberitakan, Desa Semunai pada tahun 2013 lalu, telah menerima dana ADD dari Pemkab. Bengkalis mencapai Rp1 miliar. Dan dana tersebut diantaranya untuk membangun Poskesdes, pagar makam dan juga parkir kantor desa.
Namun dalam pelaksanaannya, terjadi dugaan penyelewengan uang negara, yang terendus oleh penegak hukum Kejari Bengkalis. Sehingga Kades Swadi dan Bendara bernama Anis Febriana, telah diduga memperkaya diri dan orang lain, dan mengakibatkan terjadi kerugian negara mencapai sebesar Rp252 juta.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :