Ingin Berburu Binatang dengan Senpi Ilegal, Dori Dikerangkeng Petugas
Selasa, 31 Mei 2016 - 16:07:41 WIB
PEKANBARU - Dori Darmansyah alias Dori warga Kelurahan Selense, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, diamankan Panit Reskrim Polsek Kemuning, Senin (30/5/2016) pukul 10.00 Wib di kediamannya. Pria 36 tahun kedapatan memiliki senjata api (Senpi) ilegal.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti sepucuk senpi jenis Kecepek serta 12 peluru timah.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan penangkapan tersangka. "Dori yang merupakan seorang petani diamankan petugas di kediamannya, Kelurahan Selense," ujar Guntur kepada Halloriau.com di ruang kerjanya, Selasa (31/5/2016).
Lanjut Mantan Polres Pelalawan ini, berawal dari informasi yang didapatkan, bahwa seorang warga Kelurahan Selense memiliki sanjata api ilegal.
"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alhasil petugas menemukan Dori yang berada di rumah, saat penggeledahan petugas menemukan sepucuk senpi jenis kecepek dengan 12 peluru timah," jelas Guntur.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti senpi diamaknkan ke Polsek Kemuning. "Dari hasil interogasi terhadap petugas, tersangka membeli senpi dari seseorang (DPO) yang berada di Kualu Cenaku dengan harga Rp 600 ribu dengan niat berburu binatang," pungkas Guntur.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :