Korupsi Bansos Bengkalis, 14 Jaksa Tuntut Herliyan
Kamis, 26 Mei 2016 - 19:26:38 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyiapkan 14 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Dalam berkas tersebut, Herliyan tidak sendiri menjadi tersangka. Dia dituntut bersamaan dengan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton.
"Berkas sudah lengkap, tinggal menunggu jadwal sidang," ujar Kepala Kejari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Yusuf Luqita, saat pelimpahan berkas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/5/2016).
Luqita mengatakan, 14 orang jaksa yang diturunkan merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Bengkalis. Luqita sendiri ditunjuk sebagai ketua tim JPU dari Kejari Bengkalis.
Saat ini, Herliyan dan Haji Oton menghuni sel Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Keduanya dititipkan jaksa pada 18 Maret 2016 lalu sampai dilaksanakan persidangan.
Luqita menyebutkan lambatnya proses pelimpahan tersangka ke pengadilan karena pihaknya menunggu rampungnya surat dakwaan Haji Oton yang menjalani proses tahap II pada awal Mei 2016 lalu. "Biar bareng berkasnya dilimpahkan," tambahnya.
Luqita berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini sama dengan para tersangka yang telah divonis sebelumnya. "Agar proses persidangan berjalan efektif dan efisien saja," lanjutnya.
Korupsi ini berawal ketika Pemkab Bengkalis menganggarkan dana bansos Rp260 miliar pada 2012 silam. Dana itu disalahgunakan alias fiktif hingga negara dirugikan Rp31 miliar lebih.
Kasus ini juga menjerat mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah. Dia telah divonis 8 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 10 tahun.
Selain itu, empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga ikut diseret. Mereka adalah Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz. Keempatnya dituntut hukuman 8 hingga 9 tahun penjara dan tingga menunggu vonis hakim.
Terakhir, kasus ini juga menjerat Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, sebagai pesakitan. Di mana proses penyidikannya masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Penulis: Linda
Editor: Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :