Korupsi Bansos
Berkas Herliyan Saleh dan Azrafiani Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Kamis, 26 Mei 2016 - 14:14:56 WIB
BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis hari ini, Kamis (26/05/2016) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Bansos Bengkalis tahun 2012 atas nama Herliyan Saleh (mantan bupati bengkalis) dan Azrafiani Aziz Rauf (mantan kabag keuangan) ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Memang benar berkas kedua tersangka ini yakni Herliyan saleh dan Azrfiani Rauf alias oton kita limpahkan kepengadilan tipikor hari ini," ujar Kajari Bengkais Rahman Dwi Saputra ketika dihubungi melalui Kasipidsus Yusuf Liqita, Kamis (26/05/2016).
Dikatakannya lagi pelimpahan berkas ini kepengadilan Tipikor Pekanbaru dilakukaj setelah pihaknya menganggap berkas ini lengkap dan selesai memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan
"Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang saja dan kami belum menerima kapan pelaksanaanya," ujarnya.
Tersangka Herliyan Saleh dan Azrfiani Rauf merupakan tersangka Kasus Bansos Bengkalis tahun 2012 dimana hasil audit dari BPKP negara mengalami kerugian sebesar Rp 33 Milliar, selain itu tersangka lainnya Jamal Abdilah (mantan ketua DPRD Bengkalis juga telah divonis dengan hukuman 9 tahun, sedangkan tersangka lainnya Purboyo, Tarmizi dan Rismayeni masih menjalani proses sidang.
Penulis : Alfisnardo
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :