Polres Rohul Larang Jual Petasan Jenis Ini
Rabu, 25 Mei 2016 - 12:14:52 WIB
PASIRPANGARAIAN - Satuan Intel dan Keamanan (Intelkam) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul), menyebarkan surat edaran berisikan larangan menjual kembang api dan petasan. Surat edaran itu perihal larangan bagi penyalur dan penjual kembang api dan petasan merk galaxy, starwars, happy face, pegasus dan HSK.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Ipda Efendi, pada Senin (23/5/2016), anggota Polsek Ujungbatu melakukan pengecekan terhadap dua toko mainan di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Ujungbatu.
Dari pengecekan di toko milik Heldianto dan milik Setiabudi tersebut, kedua toko mainan tidak ditemukan atau tidak menjual kembang api dan petasan yang dilarang pemerintah.
Namun demikian, sambung Ipda Efendi, petugas menyarankan para pemilik toko mainan melaporkan stok kembang api yang dijual melaporan ke petugas setiap bulan.
"Laporan rutin setiap bulan ini dalam rangka pengawasan," jelas Ipda Efendi kepada MRNetwork di Pasir Pangaraian.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :