Vonis PN Bengkalis di Bawah Tuntutan, JPU Banding
Kamis, 28 April 2016 - 13:26:00 WIB
BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Zul Herman bin Rasid (22) dalam perkara narkoba. JPU menilai vonis yang diberkan oleh majelis hakin Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis jauh dari tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Memang benar kita akan ajukan banding, karena tuntutan yang kita ajukan terhadap terdakwa Zul Herman bin Rasid (22) 7 tahun penjara dan hanya divonis 1 tahun oleh majelis hakim," ujar Kasi Pidum Kejari Bengkalis Robi H. Siregar SH, Kamis (28/4/2016) ketika ditemui di ruangannya.
Dijelaskan lagi oleh Kasi Pidum bahwa putusan tersebut dibacakan pada tanggal 19 April 2016 yang lalu, dimana dalam tuntutan yang diajukan kepada terdakwa yakni pasal dakwaan 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a tentang narkotika.
"Selain kita tuntut 7 tahun penjara juga terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta atau subsider 3 bulan," Jelas nya lagi. Sedangkan vonis dari majelis hakim hanya memakai pasal dakwaan pasal 127 ayat 1 saja yakni pemakai dan divonis 1 tahun penjara, sementara rekomendasi dari THT serta kartu kuning tidak ada.
"Dengan rendahnya vonis dari tuntuan kita maka JPU kita melakukan banding," katanya lagi.
Perkara Zul Herman bin Rasid ini merupakan perkara dari Polres Bengkalis dimana terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2015 yang lalu dan ditemukan 2 paket kecil jenis sabu dibadan terdakwa, selain itu barang bukti lain yang diamankan satu plastik sisa pakai, Pirek, alat hisap bong dan handphone di TKP Jalan gerilya Gg Nusa Indah TR 03 RW 03 Kelurahan Kelapa pati Bengkalis.
Untuk perbandingan pada kasus yang sama pada tanggal 13 Januari 2016 atas nama terdakwa Andi Pradana Bin Sabar dituntut oleh JPU 8 tahun penjara dalam perkara narkotika dan hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan, sementara pada perkara Zul Herman ini vonis jauh dari tuntutan JPU.
Penulis: Alfisnardo
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :