Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, 4 Sekawan Dicokok Polisi
Jumat, 12 Februari 2016 - 17:22:34 WIB
PEKANBARU - Tim operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai Pesisir meringkus empat tersangka, Sekhianto Lase (29), Yaatule Giawa (24), Abdul Hadi (24), Irwan Gule (30) yang merupakan komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bongkar rumah.
Keempat tersangka ditangkap didua tempat berbeda pada hari Kamis (11/2/2016) pagi. Bersama para tersangka, tiga unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.
Terungkapnya komplotan kawanan spesialis bongkar rumah kosong diwilayah hukum Polsek Rumbai Pesisir tersebut, diawali dengan ditangkapnya tiga orang tersangka Giawa, Hadi dan Irwan disebuah rumah di Jalan RGM, Kecamatan Rumbai Pesisir sekitar pukul 09.00 WIB, selanjutnya dilakukan pengembangan.
"Beberapa menit kemudian, tim operasional kita mengarah kesebuah rumah di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai dan berhasil meringkus otak komplotan tersebut, yaitu Sekhianto Lase. Selanjutnya keempat tersangka digiring ke Mapolsek Rumbai Pesisir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kepala Polsek Rumbai Pesisir, Kompol Irmadison, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rumbai Pesisir, AKP Sihol Sitinjak, Jumat (12/2/2016).
Menurut Sihol, tertangkapnya komplotan curat spesialis bongkar rumah tersebut, berawal dari penyelidikan atas laporan korban bernama Jonrestua Manalu (45) yang telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 5106 AM warna hitam pada hari Rabu (10/2) yang terparkir didalam rumahnya.
"Saat kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB tersangka Lase bersama komplotan mendatangi rumah korban menggunakan dua unit sepeda motor Yamaha MX bernomot polisi BM 4521 IT warna merah dan Honda Revo bernomor polisi BM 3813 JT warna hitam. Kemudian, setibanya dirumah korban, tersangka Lase masuk kedalam rumah korban dengan mencongkel jendela," kata Sihol.
Berhasil masuk kedalam rumah korban, Ia melanjutkan, tersangka Lase kemudian membawa kabur sepeda motor korban melalui pintu depan. Korban baru menyadari sepeda motor miliknya hilang, sekitar pukul 01.00 WIB ketika terbangun dari tidurnya dan melihat pintu depan sudah terbuka.
"Dari laporan korban, kita lakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kemudian berhasil mengidentifikasi keempat tersangka yang berhasil dibekuk beberapa jam setelah menjalankan aksinya. Sementara sepeda motor korban berhasil diamankan dari tangan tersangka Lase, sebelum sempat dijual," ucapnya.
Terkait dengan terungkapnya komplotan curat tersebut, Kanit menjelaskan, jika saat ini pihaknya masih akan melakukan penyidikan mendalam terhadap keempat tersangka yang kini telah diamankan berikut dengan brang bukti dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya dan satu unit sepeda motor milik korbannya.
"Kita masih akan lakukan pengembangan lebih lanjut terhadap para tersangka, kuat dugaan komplotan Lase Cs sudah berulang kali melakukan aksinya. Untuk keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara," jelas Kanit.
Penulis : Barkah
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :