Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek, Kajari Kuansing Tahan Kadis ESDM Riau
Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:57:12 WIB
PEKANBARU - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bimbingan teknis (Bimtek) fiktif senilai Rp500 juta.
"Hari ini kadis ESDM Riau inisial IAL kita tetapkan tersangka dan langsung ditahan," ungkap Kepala Kejari Kuantan Singingi, Hadiman Selasa (12/10/2021).
Hadiman mengatakan, sebelumnya penyidik Kejari Kuansing sudah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan alat bukti keterlibatan Indra Agus saat menjadi pejabat di Pemkab Kuantan Singingi.
"Ini pemeriksaan kedua kalinya terhadap IAL. Beberapa saksi juga sudah kita periksa," ujarnya.
Dijelaskannya, pemeriksaan pertama IAL mengaku tak enak badan dan minta izin pulang. Lalu jaksa mengagendakan pemeriksaan kedua, dan langsung melakukan penahanan.
"Pemeriksaan oleh penyidik 2 kali sebagai saksi. Pertama sakit saat diperiksa, hari ini Pukul 09.00 WIB hadir lagi pemeriksaan. Lalu kita tetapkan sebagai tersangka pukul 14.30 WIB," tegasnya.
Hadiman menjelaskan, kasus ini terkuak dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kabupaten Kuantan Singingi ke Bangka Belitung pada periode 2013-2014. Saat itu tersangka Indra Agus Lukman masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi.
Penulis: Bayu
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :