Lagi Nulis Nomor Pemesan, Pelaku Judi Kim di Rohul Diringkus Polisi
Minggu, 18 April 2021 - 21:35:25 WIB
PASIR PANGARAIAN - Seorang pria di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ditangkap personel Polsek Tambusai Utara atas tuduhan perjudian online jenis Kim.
Kapolres Rohuk AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, mengatakan pria diketahui berinisial RI (42) domisili di Dusun IV RT 002 RW 001 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, ditangkap pada Jumat (16/4/2021), sekitar pukul 23.31 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara mengaku dapat informasi dari masyarakat tentang seringnya perjudian di Desa Mahato.
Aparat kemudian lakukan penyelidikan di Desa Mahato. Dari penyelidikan, Jumat (16/4) sekira pukul 23.31 WIB, Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara melihat seorang pria tengah menulis di sebuah warung.
"Kanit Reskrim dan anggota Polsek Tambusai Utara memastikan hal tersebut, ternyata benar orang di warung tersebut sedang menulis nomor pasangan pemesan di sebuah buku," jelas Ipda Refly, Minggu (18/4/2021).
Tim Polsek Tambusai Utara langsung menangkap tersangka RI yang tengah menulis pasangan nomor Kim.
"Tersangka RI kini sudah diamankam ke Polsek Tambusai Utara, guna dilakukan pemeriksaan," kata Paur Ipda Refly Setiawan Harahap.
Penulis: Hendra
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :